Mau Tukar Uang Baru Buat THR via Kas Keliling, Begini Cara dan Syaratnya

 

Selain mudik, ritual yang kerap dilakukan sebagian masyarakat saat akan pulang kampung menyambut Lebaran adalah menukar uang baru. Hal ini dilakukan untuk dibagikan sebagai THR kepada sanak saudara.

Menyiagakan situasi tersebu, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rupiah baru atau layanan Kas Keliling yang dibuak sejak 4 April 2022 lalu hingga 29 April mendatang.

Adapun penukaran uang akan dilakukan pada 5.013 titik, jumlah ini naik 8 persen dari 2021. Titik tersebut meliputi 453 penukaran di Jabodetabek, dan 4.560 di luar wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA : Perhatikan 6 Hal Ini untuk Mudik Aman dan Nyaman

Tapi penting dipahami, untuk layanan Kas Keliling kali ini masyarakat tidak bisa langsung datang, namun lebih dulu harus harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi atau situs PINTAR.

 

Kondisi tersebut dilakukan agar layanan penukaran uang dapat beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, dan mencegah terjadinya kerumunan.

Untuk metodenya sebagai berikut :

– Buka aplikasi PINTAR dan pada halaman utama pilih menu kas keliling.
– Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
– Aplikasi PINTAR menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
– Isi data pemesanan sesuai yang diminta.
– Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI.
– Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
– Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak.
– Membawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

Sementara untuk syaratnya sebagai berikut :

– Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
– Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
– Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
– Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
– Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
– BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
– Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
– Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
– Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Exit mobile version