Mendag Agus Minta PSBB Jakarta Tidak Halangi Jalur Distribusi

Mendag Agus PSBB Jakarta distribusi logistik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PBB) dan mencabut PSBB transisi per tanggal 14 September 2020. Pemberlakukan kembali PSBB secara ketat ini pun mendapat tanggapan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto.

Mendag Agus meminta agar kebijakan PSBB total itu tidak mempengaruhi jalur distribusi logistik di Jaarta. Dengan diberlakukannya pembatasan aktivitas fisik, Mendag Agus pun berharap jika jalur distribusi tidak terhalangi, sehingga rantai pasokan juga tidak terganggu.

“Dalam situasi PSBB ada hal-hal yang tidak boleh terhalangi, yaitu jalur distribusi. Jalur distribusi ini perlu tetap berjalan agar supply chain tidak terganggu setiap PSBB,” kata Agus dalam Rakornas Kadin Indonesia.

Baca Juga: Skema Penurunan Tarif Logistik di Batam Masih Digodok, Dijadwalkan Akhir September

Mendag Agus berpendapat apabila ruang gerak distribusi turut dibatasi, maka dikhawatirkan akan melumpuhkan perekonomian. Ia pun menambahkan, setiap wilayah yang memberlakukan PSBB harus memberikan kelancaran jalur-jalur distribusi termasuk logistik supaya usaha dan perekonomian tetap berjalan. Terlebih ekonomi di Indonesia sangat bergantung pada konsumsi domestik.

Menurut penjelasanya, sebanyak lebih 50 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disumbang dari sektor konsumsi. Karenanya, apabila distribusi logistik terganggu, maka perputaran ekonomi di sektor kebutuhan pokok akan menurun tajam.

“Logistik menjadi kunci utama dalam perekonomian Indonesia yang ditopang konsumsi masyarakat. Jika logistik terganggu, maka akan memberi kontraksi bagi tingkat konsumsi masyarakat,” tambahnya.

Pun Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB Jakarta secara ketat, ada 11 sektor yang tetap bisa beroperasi, di antaranya bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, dan logistik, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Jasa Kurir Jalankan Survive Mode Akibat Pandemi

Bertransformasi ke Digital

Meski diberlakukan PSBB ketat, Mendag Agus mengatakan jika ini bisa dijadikan momentum bagi pelaku usaha untuk mendorong digitalisasi. Para pelaku harus bisa memanfaatkan teknologi digital, sehingga bisa tetap menjalankan usahanya tanpa bertatap muka.

Seperti misalnya pelaku usaha ritel makanan dan minuman. Menurut Mendag Agus mereka tetap bisa melayani pengunjung, walaupun memang tidak boleh makan di tempat dan harus take away (dibawa pulang) atau bahkan menggunakan layanan digital.

“Saya harap pelaku usaha melakukan aktivitasnya secara digital. Lewat e-commerce masyarakat tahu delivery order dan sebagainya masih bisa dilakukan. Dengan kerja sama berbagai pihak, akses distribusi bisa dipermudah sehingga rantai pasok tidak terganggu, khususnya untuk industri jadi tidak menimbulkan PHK,” ujar Agus.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (09/09),  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan rem darurat Covid-19 untuk menghentikan kasus penularan di Ibu Kota dengan menggelar PSBB Jakarta.

Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Ditargetkan Selesai Akhir 2021

Exit mobile version