JNEWS – Setiap kendaraan bermotor sudah pasti memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang menjadi identitas bagi setiap kendaraan yang diregistrasikan di Indonesia. Tak hanya mengandung angka dan huruf acak, dalam pelat nomor tersebut terdapat kode-kode yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis serta asal wilayah kendaraan tersebut.
Angka dan huruf pada plat nomor kendaraan memiliki arti sebagai berikut:
Huruf Pertama
Kode kota atau wilayah asal kendaraan. Untuk kendaraan dinas, huruf yang digunakan adalah lambang instansi asal kendaraan. Misalnya B itu artinya kendaraan asal Jakarta, A (Banten), AD (Solo Raya), BE (Lampung) dan sebagainya.
Angka
Setelah huruf pertama akan ada angka. Angka ini juga digunakan untuk mengenali jenis kendaraan. Lalu, untuk nomor urut registrasi yang berupa angka dan terdiri dari satu hingga empat angka. Angka-angka ini bukan hanya acak, namun juga secara umum memiliki arti. Paling umum, ada empat kategori sesuai dengan jenis kendaraannya yakni:
– Nomor 1 sampai 1999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil penumpang.
– Nomor 2000 hingga 6999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis sepeda motor.
– Nomor 7000 hingga 7999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis bus.
– Nomor 8000 hingga 8999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil barang.
– Nomor 9000 hingga 9999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis kendaraan khusus.
Huruf Pertama Setelah Angka
Huruf pertama setelah angka adalah kode daerah atau wilayah kendaraan tersebut terdaftar. Misalnya, huruf B untuk Jakarta Barat, S untuk Jakarta Selatan, T untuk Jakarta Timur dan seterusnya. Misalnya Nopol B 1284 S** itu artinya kendaraan asal Jakarta dengan wilayah Jakarta Selatan. Huruf ‘S’ menandakan sebagai kode dari Jakarta Selatan. Selengkapnya sebagai berikut :
Kota Administrasi Jakarta Barat B – B**
Kota Tangerang B – C** / V**
Kota Depok B – E** / Z**
Kabupaten Bekasi B – F**
Kabupaten Tangerang B – G** / N**
Kota Bekasi B – K**
Kota Administrasi Jakarta Pusat B – P**
Kota Administrasi Jakarta Selatan B – S**
Kota Administrasi Jakarta Timur B – T**
Kota Administrasi Jakarta Utara B – U**
Kota Tangerang Selatan B – W**
Selain itu, ada juga plat nomor khusus untuk kendaraan dinas, yaitu:
- ZZH untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan
- ZZP untuk kendaraan dinas pejabat Polri
- ZZT untuk kendaraan dinas pejabat Mabes TNI
Baca juga:Â Manfaat Memanaskan Mesin Kendaraan Sebelum Mengantar Paket