JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Menko Perekonomian, Paparkan Ragam Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM

by Redaksi JNEWS
30 December 2020
Menko Perekonomian Airlangga
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus menyosialisasikan berbagai manfaat dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hadirnya aturan tersebut diyakini bakal meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut tak lepas karena banyaknya manfaat yang akan didapat oleh para pelaku UMKM, salah satunya seperti menciptakan kemudahan dalam hal perizinan.

BACA JUGA : Vaksin Covid-19 Jadi Titik Terang Pelaku UMKM

UU Cipta Kerja juga mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce melalui berbagai macam kemudahan. Di antaranya perizinan, sertifikasi, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta iklim berusaha di sektor e-commerce.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu substansi utama dari UU Cipta Kerja adalah harmonisasi berbagai regulasi dan aturan, serta simplifikasi dan kemudahan dalam sistem perizinan.

UMKM go online

“Sistem perizinan yang sebelumnya terkesan belum terintegrasi, kurang harmonis, cenderung tumpang tindih dan bersifat sektoral, sekarang menjadi lebih sederhana, mudah dan menciptakan kepastian layanan bagi masyarakat dan dunia usaha,” ucapnya.

BACA JUGA : Riset Youtap Dorong Tren Positif UMKM saat Pandemi

Usai UU Cipta Kerja diimplementasikan, lanjut Airlangga, sektor perizinan berusaha akan mengadopsi sistem yang menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach). Jadi, usaha atau UMKM yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran yang kemudian akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sedangkan, untuk usaha dengan risiko menengah harus memenuhi standar yang disusun dalam Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan untuk usaha dengan risiko tinggi, harus memenuhi persyaratan dan menggunakan izin tertentu. Tiap tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan parameter berbagai aspek, terutama dari sisi risiko Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Perizinan yang cenderung sulit, berbelit-belit serta tidak ada kepastian waktu dan biaya, akan menurunkan minat masyarakat untuk memulai usaha, dan menyulitkan serta membebani para pelaku usaha (terutama UMKM) dalam mendapatkan perizinan dan legalitas usaha, sehingga akan menyulitkan juga akses pinjaman ke lembaga keuangan dan perbankan.

eknomoi digital e-commerce Indonesia

Dengan adanya perubahan dan perbaikan dalam perizinan berusaha ini, untuk para pengusaha UMKM akan mendapatkan berbagai kemudahan dan tidak lagi mengalami proses yang rumit dan membebani mereka.

“UU Cipta Kerja membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro, sementara untuk usaha kecil diberikan keringanan. Selain itu, sertifikasi halal untuk UMKM juga tidak dikenakan biaya. Pemerintah juga memberikan prioritas produk dan jasa UMKM dan koperasi sedikitnya 40% dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Menko Airlangga.

BACA JUGA : Penyerapan BLT UMKM Masih Sedikit, Pemerintah Genjot Beberapa Daerah

pemprov jatim dukung industri halal

UU Cipta Kerja menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai penggerak dan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMK terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi, terutama pada saat menghadapi situasi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional.

Pemerintah membantu pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, daerah dan stakeholders terkait. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan sarana prasarana.

Tags: koperasiMenko PerekonomianPerizinanSertifikatukmUMKMUU Cipta Kerja
Share190Tweet119
Next Post
Sebanyak 500 nasi box dibagikan kepada petugas lapangan seperti PPSU, Damkar hingga PKK

JNE Berbagi Kebahagiaan dengan Petugas PPSU DKI Jakarta

TERKINI

Belasan anak yatim turut diundang dalam perayaan Natal JNE 2025.

Menyambut Natal 2025, Menumbuhkan Semangat Mengasihi

15 December 2025
10 Tip Menjaga Privasi di Dunia Digital

10 Tip Menjaga Privasi di Dunia Digital

15 December 2025
driver jne di tanah suci

Keharuan Dua Driver Lintas Kota JNE dari Tanah Suci

15 December 2025
animasi lokal

Animasi Lokal Mulai Dilirik Studio Internasional

15 December 2025
Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Tangerang

Tak Lengkap Pulang Tanpa Ini: Oleh-Oleh Khas Tangerang Favorit

14 December 2025
Tempat Paling Berbahaya di Indonesia

7 Tempat Paling Berbahaya di Indonesia yang Tetap Menyimpan Daya Tarik

14 December 2025

POPULER

Tempat wisata di Salatiga menawarkan sudut-sudut indah

Menemukan Sudut-Sudut Indah di Salatiga: Destinasi Wajib Dikunjungi

by Penulis JNEWS
13 December 2025

jne cikarang salurkan 31 ton bantuan warga cikarang

JNE Salurkan 31 Ton Bantuan Kemanusiaan Warga Cikarang ke Aceh, Sumut dan Sumbar

by Redaksi JNEWS
10 December 2025

Jenis-Jenis Pura di Bali: Makna, Fungsi, dan Keunikannya

Jenis-Jenis Pura di Bali: Makna, Fungsi, dan Keunikannya

by Penulis JNEWS
9 December 2025

Aplikasi Gratis yang Bikin Hidup Lebih Mudah

9 Aplikasi Gratis yang Bikin Hidup Lebih Mudah

by Penulis JNEWS
14 November 2025

Table Mountain, Gunung Datar yang Jadi Cagar Alam Dunia

Keindahan Table Mountain, Gunung Datar yang Jadi Cagar Alam Dunia

by Penulis JNEWS
24 November 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal