JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Menko Perekonomian, Paparkan Ragam Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM

by Redaksi JNEWS
30 December 2020
Menko Perekonomian Airlangga
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus menyosialisasikan berbagai manfaat dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hadirnya aturan tersebut diyakini bakal meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut tak lepas karena banyaknya manfaat yang akan didapat oleh para pelaku UMKM, salah satunya seperti menciptakan kemudahan dalam hal perizinan.

BACA JUGA : Vaksin Covid-19 Jadi Titik Terang Pelaku UMKM

UU Cipta Kerja juga mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce melalui berbagai macam kemudahan. Di antaranya perizinan, sertifikasi, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta iklim berusaha di sektor e-commerce.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu substansi utama dari UU Cipta Kerja adalah harmonisasi berbagai regulasi dan aturan, serta simplifikasi dan kemudahan dalam sistem perizinan.

UMKM go online

“Sistem perizinan yang sebelumnya terkesan belum terintegrasi, kurang harmonis, cenderung tumpang tindih dan bersifat sektoral, sekarang menjadi lebih sederhana, mudah dan menciptakan kepastian layanan bagi masyarakat dan dunia usaha,” ucapnya.

BACA JUGA : Riset Youtap Dorong Tren Positif UMKM saat Pandemi

Usai UU Cipta Kerja diimplementasikan, lanjut Airlangga, sektor perizinan berusaha akan mengadopsi sistem yang menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach). Jadi, usaha atau UMKM yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran yang kemudian akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sedangkan, untuk usaha dengan risiko menengah harus memenuhi standar yang disusun dalam Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan untuk usaha dengan risiko tinggi, harus memenuhi persyaratan dan menggunakan izin tertentu. Tiap tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan parameter berbagai aspek, terutama dari sisi risiko Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Perizinan yang cenderung sulit, berbelit-belit serta tidak ada kepastian waktu dan biaya, akan menurunkan minat masyarakat untuk memulai usaha, dan menyulitkan serta membebani para pelaku usaha (terutama UMKM) dalam mendapatkan perizinan dan legalitas usaha, sehingga akan menyulitkan juga akses pinjaman ke lembaga keuangan dan perbankan.

eknomoi digital e-commerce Indonesia

Dengan adanya perubahan dan perbaikan dalam perizinan berusaha ini, untuk para pengusaha UMKM akan mendapatkan berbagai kemudahan dan tidak lagi mengalami proses yang rumit dan membebani mereka.

“UU Cipta Kerja membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro, sementara untuk usaha kecil diberikan keringanan. Selain itu, sertifikasi halal untuk UMKM juga tidak dikenakan biaya. Pemerintah juga memberikan prioritas produk dan jasa UMKM dan koperasi sedikitnya 40% dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Menko Airlangga.

BACA JUGA : Penyerapan BLT UMKM Masih Sedikit, Pemerintah Genjot Beberapa Daerah

pemprov jatim dukung industri halal

UU Cipta Kerja menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai penggerak dan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMK terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi, terutama pada saat menghadapi situasi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional.

Pemerintah membantu pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, daerah dan stakeholders terkait. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan sarana prasarana.

Tags: koperasiMenko PerekonomianPerizinanSertifikatukmUMKMUU Cipta Kerja
Share191Tweet119
Next Post
Sebanyak 500 nasi box dibagikan kepada petugas lapangan seperti PPSU, Damkar hingga PKK

JNE Berbagi Kebahagiaan dengan Petugas PPSU DKI Jakarta

TERKINI

Candi Tikus: Mengenal Situs Bersejarah di Trowulan yang Unik

Candi Tikus: Mengenal Situs Bersejarah di Trowulan yang Unik

13 June 2026
bazar durian 2026 menjadi ajang untuk mendorong durian lokal asal Kabupaten Bangka menembus pasar nasional

JNE – Disnakerperindag Kabupaten Bangka, Dorong Durian Lokal Tembus Pasar Nasional

13 June 2026
taman nasional ujung kulon

Menjelajahi Keindahan Ujung Kulon, Tawarkan Wisata Alam Kelas Dunia

12 June 2026
Itinerary Tanzania 8 Hari 7 Malam: Safari Seru hingga Pantai Zanzibar

Itinerary Tanzania 8 Hari 7 Malam: Safari Seru hingga Pantai Zanzibar

12 June 2026
hut kota bogor, jne hadirkan promo ongkir 30 persen

HUT Kota Bogor Ke-544, JNE Hadirkan Diskon Ongkir 30 Persen

12 June 2026
Positioning Produk: Cara UMKM Membuat Produk Lebih Mudah Diingat

Positioning Produk: Cara UMKM Membuat Produk Lebih Mudah Diingat

12 June 2026

POPULER

12 Tempat Wisata di Lembang yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

12 Tempat Wisata di Lembang yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

by Penulis JNEWS
6 June 2026

Hobi Murah yang Ternyata Bisa Bikin Hidup Lebih Seimbang

20 Hobi Murah yang Ternyata Bisa Bikin Hidup Lebih Seimbang

by Penulis JNEWS
29 May 2026

Cara Menghadapi Kompetitor Besar bagi UMKM yang Baru Berkembang

Cara Menghadapi Kompetitor Besar bagi UMKM yang Baru Berkembang

by Penulis JNEWS
25 May 2026

Cara Menata Ulang Prioritas Hidup saat Kondisi Lagi Tidak Pasti

Cara Menata Ulang Prioritas Hidup saat Kondisi Lagi Tidak Pasti

by Penulis JNEWS
3 June 2026

12 Makanan Khas Spanyol yang Mendunia dan Menggugah Selera

12 Makanan Khas Spanyol yang Mendunia dan Menggugah Selera

by Penulis JNEWS
27 May 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal