JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Menko Perekonomian, Paparkan Ragam Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM

by Redaksi JNEWS
30 December 2020
Menko Perekonomian Airlangga
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus menyosialisasikan berbagai manfaat dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hadirnya aturan tersebut diyakini bakal meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut tak lepas karena banyaknya manfaat yang akan didapat oleh para pelaku UMKM, salah satunya seperti menciptakan kemudahan dalam hal perizinan.

BACA JUGA : Vaksin Covid-19 Jadi Titik Terang Pelaku UMKM

UU Cipta Kerja juga mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce melalui berbagai macam kemudahan. Di antaranya perizinan, sertifikasi, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta iklim berusaha di sektor e-commerce.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu substansi utama dari UU Cipta Kerja adalah harmonisasi berbagai regulasi dan aturan, serta simplifikasi dan kemudahan dalam sistem perizinan.

UMKM go online

“Sistem perizinan yang sebelumnya terkesan belum terintegrasi, kurang harmonis, cenderung tumpang tindih dan bersifat sektoral, sekarang menjadi lebih sederhana, mudah dan menciptakan kepastian layanan bagi masyarakat dan dunia usaha,” ucapnya.

BACA JUGA : Riset Youtap Dorong Tren Positif UMKM saat Pandemi

Usai UU Cipta Kerja diimplementasikan, lanjut Airlangga, sektor perizinan berusaha akan mengadopsi sistem yang menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach). Jadi, usaha atau UMKM yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran yang kemudian akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sedangkan, untuk usaha dengan risiko menengah harus memenuhi standar yang disusun dalam Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan untuk usaha dengan risiko tinggi, harus memenuhi persyaratan dan menggunakan izin tertentu. Tiap tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan parameter berbagai aspek, terutama dari sisi risiko Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Perizinan yang cenderung sulit, berbelit-belit serta tidak ada kepastian waktu dan biaya, akan menurunkan minat masyarakat untuk memulai usaha, dan menyulitkan serta membebani para pelaku usaha (terutama UMKM) dalam mendapatkan perizinan dan legalitas usaha, sehingga akan menyulitkan juga akses pinjaman ke lembaga keuangan dan perbankan.

eknomoi digital e-commerce Indonesia

Dengan adanya perubahan dan perbaikan dalam perizinan berusaha ini, untuk para pengusaha UMKM akan mendapatkan berbagai kemudahan dan tidak lagi mengalami proses yang rumit dan membebani mereka.

“UU Cipta Kerja membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro, sementara untuk usaha kecil diberikan keringanan. Selain itu, sertifikasi halal untuk UMKM juga tidak dikenakan biaya. Pemerintah juga memberikan prioritas produk dan jasa UMKM dan koperasi sedikitnya 40% dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Menko Airlangga.

BACA JUGA : Penyerapan BLT UMKM Masih Sedikit, Pemerintah Genjot Beberapa Daerah

pemprov jatim dukung industri halal

UU Cipta Kerja menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai penggerak dan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMK terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi, terutama pada saat menghadapi situasi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional.

Pemerintah membantu pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, daerah dan stakeholders terkait. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan sarana prasarana.

Tags: koperasiMenko PerekonomianPerizinanSertifikatukmUMKMUU Cipta Kerja
Share190Tweet119
Next Post
Sebanyak 500 nasi box dibagikan kepada petugas lapangan seperti PPSU, Damkar hingga PKK

JNE Berbagi Kebahagiaan dengan Petugas PPSU DKI Jakarta

TERKINI

Ichikawa City Zoo: Kebun Binatang di Chiba yang Mendadak Viral karena Punch

Ichikawa City Zoo: Kebun Binatang di Chiba yang Mendadak Viral karena Punch

11 March 2026
jne sungai selan

Kiriman Makanan Naik Tajam di JNE Sungai Selan

11 March 2026
Usaha Musiman dengan Keuntungan Besar yang Bisa Dilakukan Pemula

9 Usaha Musiman dengan Keuntungan Besar yang Bisa Dilakukan Pemula

11 March 2026
Negara Paling Aman di Dunia untuk Tinggal dan Berwisata

10 Negara Paling Aman di Dunia untuk Tinggal dan Berwisata

10 March 2026
Oleh-Oleh Khas Jogja yang Tidak Banyak Diketahui Wisatawan

Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Jogja yang Tidak Banyak Diketahui Wisatawan

10 March 2026
program pesantren express jne

Pengalaman Berkesan, Sehari Mondok di Pesantren Express JNE di Jakarta

10 March 2026

POPULER

Tempat Wisata di Palopo yang Menarik Dikunjungi

Daftar Tempat Wisata di Palopo yang Menarik Dikunjungi

by Penulis JNEWS
17 February 2026

Kota Terkecil di Indonesia, Ada yang Jadi Tujuan Wisata Terpopuler

7 Kota Terkecil di Indonesia dan Fakta Menarik di Baliknya

by Penulis JNEWS
19 February 2026

Tips Sahur Sehat dan Praktis untuk Aktivitas yang Padat

5 Tips Sahur Sehat dan Praktis untuk Aktivitas yang Padat

by Penulis JNEWS
27 February 2026

Oleh-Oleh Khas Pangandaran untuk Buah Tangan Liburan

19 Pilihan Oleh-Oleh Khas Pangandaran untuk Buah Tangan Liburan

by Penulis JNEWS
24 February 2026

Bukber Hemat, Cara Siasati agar Tidak Boros

7 Cara Cerdas Menyiasati Ajakan Bukber agar Tidak Boros

by Penulis JNEWS
25 February 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal