JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Menkop UKM Instruksikan Perlakuan Khusus KUR untuk UMKM Terdampak Erupsi Semeru

by Redaksi JNEWS
8 December 2021
Menkop UKM Teten Masduki sebut transformasi digital bisa bangkitkan UMKM
Share on FacebookShare on Twitter

Bencana erupsi Gunung Semeru berdampak kepada semua masyarakat yang tinggal di sekitaran wilayah bencana tersebut, tak ketinggalan pelaku UMKM. Mengetahui hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki segera bertindak dengan menginstruksikan jajarannya segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku  UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan  KUR.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan  restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” kata Menteri Teten dikutip dari siaran persnya.

Baca Juga: Langkah-langkah Digital Marketing Agar Jualanmu Laku

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit.

“Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur,” kata Eddy.

Baca Juga: Cerita Founder di Balik Pembuatan Haus! dan Tren Minuman Kekinian

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). Hal ini dikarenakan, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. “Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi,” kata Eddy.

Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

“Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon,”  kata Eddy.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

Baca Juga: Miss Konsepsi Digitalisasi UMKM, Apa Saja?

“Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi,” kata Eddy.

Tak hanya itu, ada juga pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.

Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50%, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.

Post Views: 154
Tags: #jne #connectinghappiness #ekspreserupsi Gunung SemeruKURMenkop UKM Teten MasdukiUMKM
Share192Tweet120
Next Post
Pengrajin Kulit Etnix Leather

Kisah Penjahit Mitra Pertamina yang Kini Menikmati Omzet Ratusan Juta

TERKINI

Tips Belanja Hemat saat Harbolnas agar Pengeluaran Tidak Membengkak

Tips Belanja Hemat saat Harbolnas agar Pengeluaran Tidak Membengkak

8 November 2026
Danau Maracaibo dan Fenomena Petir Abadi yang Memukau di Venezuela

Danau Maracaibo dan Fenomena Petir Abadi yang Memukau di Venezuela

7 November 2026
pantai ancol, jakarta

Masuk Ancol Gratis, Catat Tanggal dan Ketentuannya

7 November 2026
Lofoten Islands, Kepulauan Eksotis di Norwegia dengan Pemandangan bak Negeri Dongeng

Lofoten Islands, Kepulauan Eksotis di Norwegia dengan Pemandangan bak Negeri Dongeng

6 November 2026
pelatihan desainer fesyen

Kemenekraf Gelar Pelatihan Desainer Fesyen di Yogyakarta

6 November 2026
Itinerary Laos 4 Hari 3 Malam, Cocok untuk Liburan Singkat di Asia Tenggara

Itinerary Laos 4 Hari 3 Malam, Cocok untuk Liburan Singkat di Asia Tenggara

6 November 2026

POPULER

waspadai pesan berantai mengenai iming-iming bantuan subsidi upah

Kemnaker Imbau Pekerja Waspadai Penipuan Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2026

by Redaksi JNEWS
2 November 2026

Strategi Branding Sederhana untuk UMKM dengan Budget Minim

Strategi Branding Sederhana untuk UMKM dengan Budget Minim

by Penulis JNEWS
24 October 2026

Cara Memanfaatkan Minyak Jelantah agar Lebih Berguna dan Tidak Terbuang

8 Cara Memanfaatkan Minyak Jelantah agar Lebih Berguna dan Tidak Terbuang

by Penulis JNEWS
29 October 2026

Pantai Natsepa, Pantai Eksotis di Ambon dengan Pasir Putih yang Memikat

Pantai Natsepa, Pantai Eksotis di Ambon dengan Pasir Putih yang Memikat

by Penulis JNEWS
29 October 2026

Pulau Kemaro: Pesona Pulau di Tengah Sungai Musi yang Penuh Cerita

Pulau Kemaro: Pesona Pulau di Tengah Sungai Musi yang Penuh Cerita

by Penulis JNEWS
15 October 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1

©2020 - Your Trusted Logistic Portal