Menkop UKM Panggil Shopee Terkait Fenomena Mr Hu

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah memanggiln pihak Shopee untuk meminta penjelasan terkait fenomena Mr Hu yang sempat ramai di masyarakat. Asalan Kemenkop UKM memanggil Shopee tak lain adalah untuk memastikan komitmen produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berkembang di negara sendiri.

Baca Juga: Dorong Aktivitas Digital, Terkomsel Berpartisipasi dalam ShopeePay Super Online Deals

Sekadar informasi, Mr Hu adalah sosok penjual yang diduga dari China yang menjual produk dari China dengan harga yang amat murah. Hal ini dikhawatirkan dapat menjatuhkan UMKM lokal, sehingga peluang UMKM untuk bangkit akan sulit.

Mendengar ada kabar mengenai Mr Hu yang ramai di kalangan masyarakat, perwakilan Shopee Indonesia yang hadir dalam diskusi bersama Menkop UKM menjelaskan bahwa UMKM lokal masih mendominasi platform-nya. Radityo Triatmojo selaku Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia mengatakan bahwa sebanyak 98,1 persen dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1 persen penjual crossborder atau penjual asing.

Baca Juga: Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Genjot Rasio Kewirausahaan Hingga 3,55 Persen

Untuk angka penjualan produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut tercatat sebesar 71,4 persen sedangkan produk crossborder hanya 3 persen, dan sisanya pedagang besar lokal.

“Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri,” terang Radityo.

“Kami telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara,” tambahnya.

Menkop UKM Teten Masduki

Sementara itu, Teten dengan tegas mengatakan bahwa kementerian akan selalu berkomitmen untuk mengembangkan dan mendorong UMKM lokal untuk dapat berkembang. Bahkan, jika diperlukan akan dilakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan kebijakan.

“Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan Pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktek perdagangan yang tidak adil,” kata Teten usai pertemuan di Jakarta, mengutip dari siaran persnya.

Lebih lanjut, Teten mengatakan apabila Kemenkop UKM akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal. Kemenkop UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.

Baca Juga: Dukung UKM Virtual Expo 2021, Menkop UKM Berharap UMKM Bisa Perluas Pasar Ekspor

Exit mobile version