MenPAN RB Pastikan WFH ASN Tak Ganggu Layanan Publik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, memastikan pelaksanaan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat.

Dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Baca juga: Microsite #KarenaSehatNo1 Blibli Bantu Pelanggan selama PPKM Darurat

“Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” ujar Tjahjo Kumolo melalui siaran pers yang diterima pada Selasa (10/5/2022).

Tjahjo menambahkan, implementasi SPBE semakin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif.

Implementasi SPBE dapat dirasakan masyarakat salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat.

Sebelumnya Kapolri menyarankan agar pegawai dapat bekerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.

Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, menurut Tjahjo sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi COVID-19 belum sepenuhnya berakhir.

Baca juga: Telemedisin Mudahkan Akses Kesehatan Selama Pandemi COVID-19

Karena masih dalam masa pandemi, sistem WFH/WFO ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB No. 6/2022.

Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.

Lebih lanjut, Tjahjo mengajak ASN untuk tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. Serta pastikan diri dan keluarga telah melakukan vaksinasi lengkap, termasuk vaksin booster.

Exit mobile version