Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebut sepeda motor bukan pilihan yang aman untuk digunakan mudik Lebaran.
Menurut Djoko, sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Ia menjelaskan perjalanan jarak jauh memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang prima bagi pengendara sehingga memerlukan konsentrasi saat mengemudi.
Baca juga: Catat, Awal Maret Kemenhub Buka Program Mudik Motor Gratis
Sehingga, apabila pengemudi mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat berkendara maka sulit terhindar dari kejadian kecelakaan lalu lintas.
“Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Mitigasi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh,” kata Djoko melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/3/2023).
Kemudian, imbuh Djoko, kemungkinan barang berlebihan yang dibawa dan penumpang melebihi batasan juga menjadi alasan mudik menggunakan sepeda motor rentan kecelakaan lalu lintas.
Merujuk pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan disebutkan bahwa ketentuan penggunaan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan satu penumpang.
Kemudian Pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menyebutkan barang yang dibawa tidak melebihi stang, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, serta barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Baca juga: Mudik Berkendara Mobil, Waspada Bahaya Microsleep
“Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Walau semua kendaraan memiliki risiko saat di jalan, namun, sepeda motor termasuk kendaraan yang paling berisiko atau rentan. Sebab, terang Djoko, tubuh pengendara tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut apabila terjadi kecelakaan di jalan.
Ia pun menyarankan pemerintah tidak hanya mengimbau, tetapi , harus berani menyatakan melarang mudik naik sepeda motor dan membawa anak-anak.
Menurut dia, apapun alasannya, setiap pemudik yang ketahuan membawa anak-anak dengan sepeda motor harus dihentikan perjalanannya.
Mereka dapat diminta kembali ke rumah atau disediakan kendaraan yang akan membawa ke daerah tujuan.
Baca juga: 3 Kesalahan yang Mempercepat Kerusakan Sepeda Motor Matik
“Memang tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor, tetapi, jika ada alternatif lain sebaiknya dihindari. Pasalnya, mudik memakai sepeda motor, terlebih motor bermesin kecil, sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya. Apalagi kalau mudiknya berboncengan dan membawa anak pula. Sebaiknya dipikirkan dengan matang,” kata Djoko.
Hasil Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menunjukkan pada 2023 ada potensi 25,13 juta unit sepeda motor (pilihan kedua setelah mobil pribadi 27,32 juta unit) yang digunakan selama periode mudik Lebaran.
Djoko mengatakan, masyarakat memilih mudik menggunakan sepeda motor antara lain karena dipandang lebih hemat dan memudahkan mobilitas di kampung halaman apalagi jika di sana tidak memiliki kendaraan.
“Oleh karena itu, pilihan mudik memakai sepeda motor terasa sangat menguntungkan. Keuntungan ini masih dapat bertambah dengan fleksibilitas waktu berangkat mudik yang lebih santai (tidak terikat waktu) dan tidak perlu buru-buru memesan tiket transportasi umum,” ujar Djoko.
Baca juga: Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Mudah, Nggak Perlu Pusing
Pemerintah, sambung dia, selayaknya menyediakan lebih banyak daya tampung angkutan massal dengan tarif terjangkau atau menyediakan lebih banyak layanan mudik gratis terutama bagi para pemudik motor.
Pada musim Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan kembali menyediakan program mudik gratis menggunakan kereta api, kapal laut dan bus dengan membawa sepeda motor. Tak hanya Kementerian Perhubungan, program mudik gratis juga diselenggarakan kementerian dan lembaga lain, BUMN dan perusahaan swasta.