Minat Jadi Agen JNE, Simak Syarat-syaratnya

JNE memberi promo besar-besaran untuk pengiriman selama Ramadhan dan Idul Fitri di tahun ini

Belanja online menjadi sebuah tren, bahkan gaya hidup baru sejak pandemi Covid-19 melanda di 2020. Hal ini dibuktikan dari ragam riset dan survei yang dilakukan lembaga ternama.

Dampak dari meningkatnya belanja online belakang ini, membuat pergeseran yang cukup besar. Hal tersebut lantaran banyak toko konvensional yang kini migrasi membuka lapak daring di berbagai situs e-commerce yang ada.

Alhasil, dengan meningkatnya penjualan online, otomatis memberikan dampak positif bagi jasa pengiriman barang atau logistik, salah satunya JNE. Tak bisa dipungkiri pula, bila bisnis kurir saat ini makin subur dan menawarkan peluang yang besar.

BACA JUGA : Peran Penting Price & Product Development Department JNE

Nah, bagi yang tertarik untuk memulai bisnis kurir atau pengiriman barang, bisa coba bergabung menjadi mitra keagenan JNE. Caranya cukup mudah, karena tinggal memenuhi syarat yang diminta, yakni :

JNE Bogor

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Sales Counter Registration Form (SCRF)
2. Copy KTP pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Pas foto berwarna pemohon (latar belakang merah) ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar
4. Copy rekening koran 3 bulan terakhir
5. Membayar biaya perlengkapan sales
6. Memberikan uang jaminan (security/cash deposit)
7. Copy kepemilikan tempat lokasi usaha sebanyak 1 (satu) lembar termasuk perjanjian sewa menyewa apabila tempat usaha berstatus sewa dan sertifikat Hak Milik (SHM) atau Akta Jual Beli (AJB) apabila milik pribadi
8. Copy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari aparat setempat (bila calon lokasi agen berbeda dengan domisili perusahaan) sebanyak 1 (satu) lembar
9. Copy Surat Izin Gangguan/HO (Hinderordonnantie) yang dikeluarkan dari Dinas Perijinan Pemerintah Daerah setempat.
10. Copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
11. Foto dan denah letak calon lokasi usaha yakni tampak luar (4 sisi pengambilan dari depan, kiri, kanan dan arah jalan) dan tampak dalam (4 sisi pengambilan sisi kiri dan kanan menghadap dalam dan luar)

1. PERORANGAN (Berlaku di Cabang Utama tertentu)
– Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
– Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi sebanyak 1 (satu) lembar

2. BADAN USAHA BERBADAN HUKUM
– Copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
– Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (yang tertera pada Akta Pendirian Perusahaan)
– Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku
– Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
– Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak
– Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku

3. KOPERASI (Berlaku di Cabang Utama tertentu)
– Bentuk Koperasi adalah Primer dan Sekunder
– Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
– Copy KTP pengurus yang tertera di Akta Pendirian Koperasi
– Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku
– Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
– Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku Persyaratan Keagenan JNE
– Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi/ Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak
– Surat Kuasa pengurus kepada yang dikuasakan untuk membuka keagenan JNE

4. YAYASAN

– Yayasan dan Badan Usaha Yayasan yang didaftarkan telah berdiri minimal 5 (lima) tahun
– Bentuk Yayasan adalah Panti Asuhan Yatim/Piatu, Jompo atau Tuna Netra
– Copy Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakima berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
– Copy Akta Pendirian Badan Usaha Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
– Sesuai dengan pasal 3 UU No. 16 tahun 2001
– UU No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dalam penjelasan pasal 3
– Copy KTP Pengurus yang tertera di Akta pendirian badan usaha yayasan
– Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha yayasan/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak
– Biaya perlengkapan sales disediakan oleh pemegang merk (PT TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR) berdasarkan persetujuan dari Cabang Utama dan Manajemen

1. Jarak minimum dengan lokasi Sales Counter JNE lain yang terdekat adalah radius 1 kilometer
2. Pada 1 (satu) gedung perkantoran atau pertokoan yang sama tidak diperkenankan terdapat lebih dari 1 (satu) Sales Counter dengan kepemilikan yang berbeda
3. Ukuran ruangan minimum 3×4 meter atau luas 12 m2. Untuk lokasi kios yang berada di gedung perkantoran/pertokoan, menyesuaikan dengan ukuran standard yang tersedia
4. Bangunan berupa ruko atau kios permanen, berlantai keramik dan memiliki unit pendingin udara (AC)
5. Lokasi dapat diakses kendaraan roda empat dan memiliki lahan parkir yang memadai
6. Jaringan listrik minimal 1300 watt

1. Tersedia jaringan Internet Service Provider (ISP) minimal 1Mbps
– Komputer Server, 1 (satu) unit dengan processor Core i3, memory 4 GB, hard Disk 500, Windows 7 (64 bit) berlisensi asli Microsoft
– Komputer Client, 1 (satu) unit atau lebih dengan processor Core 2 Duo, memory 2GB, Hard Disk 320 GB, Windows 7 (64 bit) / Windows XP berlisensi asli Microsoft
– Jaringan router atau HUB dan kabel jaringan
3. Memiliki jaringan komunikasi yang aktif
4. Printer Laser Jet
5. Meja analog atau digital kapasitas 30 kilogram
6. Timbangan lantai analog atau digital kapasitas 100 kilogram
7. Sertifikasi Tera ulang (kalibrasi) oleh dinas terkait minimal 1 (satu) tahun sekali
6. Keranjang sortir plastik ukuran P.68 x L.48 x T.40 (cm) minimal 4 (empat) buah warna biru
7. Alat tulis dan kerja kantor
8. Disarankan menyediakan Trolley untuk memudahkan kegiatan pemindahan barang berat atau dimensi besar

BACA JUGA :JNE Solo Optimis Jumlah Kiriman Kembali Meningkat dengan Turunnya Status PPKM ke Level 3

Perlengkapan sales yang disediakan oleh Cabang Utama/Cabang JNE tempat pendaftaran) yakni sebagai berikut

1. Papan Merk berupa neon box ukuran P.90 x T.60 (cm)
2. Fascia Sign berupa spanduk ukuran minimal P.300 x T.90 (cm)
3. Backdrop logo JNE timbul ukuran Tinggi 60 x Panjang 120 (cm)
4. Poster (Dangerous Goods, Syarat-Syarat Pengiriman, Asuransi dan SIJPT)
5. Seragam karyawan Sales Counter mitra JNE minimal sebanyak 2 (dua) buah
6. Standard Operating Procedure (SOP) Sales Counter
7. Plastik flyer kiriman bening sebanyak 100 (seratus) lembar
8. Plastik flyer kiriman merah sebanyak 100 (seratus) lembar
9. Bukti Pemeriksaan Isi Kiriman (BPIK) sebanyak 2 (dua) buku
10. Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) sebanyak 1 (satu) buku
11. Pernyataan Isi Kiriman sebanyak 1 (satu) buku
12. Pembatalan kiriman sebanyak 1 (satu) buku
13. Penolakan Asuransi/Packing Kayu sebanyak 1 (satu) buku
14. Bukti Setoran Biaya Kirim Agen
15. Bukti Tanda Terima Pembayaran (Kwitansi) sebanyak 1 (satu) buku
16. Stiker Marking & Label Layanan
– Super Speed sebanyak 50 (lima puluh) lembar
– YES sebanyak 100 (seratus) lembar
– Orientation (This Side Up) sebanyak 100 (seratus) lembar
– Fragile sebanyak 100 (seratus) lembar
– Food Stuff sebanyak 100 (seratus) lembar
– Label House (Koli) sebanyak 100 (seratus) lembar

Masa percobaan diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak awal beroperasi dengan penilaian:

1. Akumulasi target penjualan
– KCU Grade A : Rp50.000.000,-. (lima puluh juta rupiah)
– KCU Grade B dan C : Rp10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah)
– KCU Grade D dan E : Rp2.000.000,-. (dua juta rupiah)
2. Menjalankan Standar Operating Procedure (SOP) dengan baik dan benar

1. Pemohon wajib mengikuti proses interview yang dilakukan oleh Sales Retail pada saat pengembalian berkas persyaratan
2. Setelah mendapatkan persetujuan pembukaan keagenan, pemilik/penanggung jawab Sales Counter dan calon petugas wajib mengikuti pelatihan yang diadakan oleh JNE sebagai berikut:\
3. Pelatihan Front Line Development Program (FLDP) selama 1 (satu) hari
4. Praktek Kerja Lapangan (On Job Training) di Sales Counter milik Cabang Utama/Cabang yang ditunjuk dengan proses pendampingan selama 2 (dua) hari
5. Kewajiban Perpajakan
6. Mematuhi peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku dan membuat laporan pajak tahunan perorangan dan/atau badan usaha berbadan hukum dan memberikan salinan (copy) dokumen pelaporan/tanda terima lapor pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada JNE
7. Menanggung biaya pajak reklame yang timbul atas papan nama Sales Counter sesuai dengan ketentuan dan tarif pajak yang berlaku
8. Maksimal kepemilikan untuk 1 (satu) nama pemilik atau badan usaha adalah 2 (dua) titik Sales Counter
9. Persyaratan pengajuan penambahan lokasi Sales Counter
10. Telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun
11. Telah mencapai angka penjualan rata-rata minimal Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)/bulan selama periode 1 (satu) tahun
12. Tidak memiliki catatan khusus/pelanggaran
13. Kepemilikan dengan status bukan badan usaha yang berbadan hukum (perorangan), apabila nilai penjualan rata-rata telah mencapai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per bulan selama periode 1 (satu) tahun, maka DISARANKAN untuk meningkatkan legalitas menjadi badan usaha yang berbadan hokum
14. Melakukan setoran hasil penjualan setelah dipotong komisi maksimal H+1 secara tunai atau transfer sesuai dengan laporan penjualan harian

15. Sumber Daya Manusia
– Pria/Wanita usia minimal 18 tahun
– Pendidikan minimal SMU atau sederajat
– Sehat Jasmani dan Rohani
– Mampu mengoperasikan Komputer dan MS Office
– Berpenampilan menarik, energik dan ceria
– Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
– Memiliki SIM C untuk petugas yang mengoperasikan kendaraan roda 2 (dua) dan minimal SIM A untuk kendaraan roda 4 (empat)
– Memiliki nilai dasar jujur, disiplin, tanggung jawab dan visioner

Exit mobile version