Tak bisa dipungkiri, peran UMKM di Indonesia sebagai motor penggerak perekonomian cukup signifikan. Lantaran itu, pemerintah pun sampai menyiapkan porsi khusus berupa insentif guna mendorong pertumbuhan di setiap tahunnya, apalagi di masa pandemi Covid-19.
Namun sayangnya, tak sedikit jumlah UMKM yang sampai saat ini belum memiliki legalitas dalam menjalankan bisnisnya. Padahal, sertifikasi dan bukti usaha lainnya punya peran yang tak bisa diremehkan.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, tercatata ada 60 juta lebih pelaku UMKM di Indonesia. Tapi dari sisi legalitasnya, tak sebanding dengan jumlah tersebut, artinya masih minim tingkat kesadaran para pelaku soal pengtingnya legalitas.
BACA JUGA :Â Program Konversi Motor Listrik, Pemerintah Siap Libatkan UKM
Muhamad Philosophi, selaku CEO Legalku menyatakan legalitas bagi pelaku usaha diperlukan untuk memperoleh kepastian perlindungan hukum mengenai usaha atau bisnsi yang dijalankan. Karena itu, perannya tak bisa diabaikan.
“Ada beberapa hal yang menjadikan legalitas bisnis itu penting untuk dilakukan, antara lain identitas usaha, pengakuan di mata hukum, badan usaha sebagai entitas yang terpisah dari individu, kemudahan dalam fasilitas pembiayaan, kemudahan dalam hal ekspansi lintas negara, dan perlindungan hukum bagi pemilik usaha,” katanya.
Dengan pernyataan tersebut, bisa dibayangkan bila ada sebuah pelaku UMKM yang sudah sukses, malah nantinya bisa bermasalah imbas tak adanya kejelasan legalitas. Belum lagi ditambah sulit mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah karena tak memiliki kejelasana usaha.
Menurut Muhamad, kepemilikan lengkap dokumen usaha akan memungkinkan UMKM memperoleh dukungan investor serta pinjaman dana kepada bank untuk pengembangan bisnis dan permodalan. Bahkan, dengan memiliki izin usaha, kegiatan bisnis yang dijalankan tidak menghadapi risiko seperti halnya penertiban atau pembongkaran.
BACA JUGA :Â Cara Mudah Cari JNE Terdekat via Ponsel
“Mungkin ada pelaku usaha yang berpikiran bahwa selama ini tidak ada masalah terkait operasional. Namun berbicara mengenai fakta di lapangan, hanya butuh satu extraordinary case atau penyidakan untuk membuat suatu usaha tersebut ditutup. Dengan adanya legalitas, resiko tersebut bisa dihilangkan,” kata Muhamad.