JNEWS – Saat ini para nasabah bank bisa bertransaksi secara online berkat fitur m-banking. Namun kemudahan ini juga membuka celah bagi penipuan dan kejahatan siber. Para penjahat cyber punya beragam cara dan target saat beraksi, terasuk juga menyasar para pengguna fitur yang menggunakan m-banking untuk bertransaksi sehari-hari.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengimbau agar masyarakat mewaspadai beragam modus penipuan m-banking. Berikut anjuran dari OJK agar terhindar dari penipuan tersebut:
- Jangan pernah bagikan kode akses/PIN kepada siapa pun, termasuk yang mengaku dari bank.
- Jangan simpan kode akses atau SMS banking di tempat yang mudah diakses orang lain.
- Periksa dengan teliti setiap transaksi sebelum melakukan konfirmasi.
- Waspadai aplikasi spam atau malware yang bisa mencuri data.
- Hindari transaksi finansial di tempat umum atau menggunakan jaringan Wi-Fi publik.
- Segera ganti PIN secara berkala dan laporkan bila kehilangan SIM card.
- Laporkan jika menemukan penipuan melalui saluran resmi OJK.
Adapun cara melaporkan penipuan m-banking ke OJK adalah:
- Hubungi Layanan Konsumen OJK di nomor 157.
- Kirimkan pengaduan melalui formulir di situs resmi iasc.ojk.go.id.
- Gunakan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
- Kirim email ke konsumen@ojk.go.id.
- Kunjungi situs resmi OJK, www.ojk.go.id.
Baca juga:Â Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah secara Online