Modus Penipuan M-Banking dan Cara Lapor ke OJK

penipuan m-banking dan cara lapor ke ojk

Foto: Istimewa

JNEWS – Saat ini para nasabah bank bisa bertransaksi secara online berkat fitur m-banking. Namun kemudahan ini juga membuka celah bagi penipuan dan kejahatan siber. Para penjahat cyber punya beragam cara dan target saat beraksi, terasuk juga menyasar para pengguna fitur yang menggunakan m-banking untuk bertransaksi sehari-hari.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengimbau agar masyarakat mewaspadai beragam modus penipuan m-banking. Berikut anjuran dari OJK agar terhindar dari penipuan tersebut:

Adapun cara melaporkan penipuan m-banking ke OJK adalah:

  1. Hubungi Layanan Konsumen OJK di nomor 157.
  2. Kirimkan pengaduan melalui formulir di situs resmi iasc.ojk.go.id.
  3. Gunakan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
  4. Kirim email ke konsumen@ojk.go.id.
  5. Kunjungi situs resmi OJK, www.ojk.go.id.

Baca juga: Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah secara Online

Exit mobile version