Mudik Pakai Kereta Api, Cek Aturan Barang Bawaan dan Bagasinya

 

Bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran ke kampung halaman menggunakan kereta api, PT KAI mengingatkan soal pentingnya kepada calon penumpang untuk mempersiapkan segala sesuatu sebelum keberangkatan. Termasuk soal barang bawaan atau bagasi.

Calon penumpang kereta api diharapkan membawa mempersiapkan bagasi bawaannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini tak lain untuk kenyamanan selama perjalanan.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg) dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resminya.

Lantas bagaimana bila calon penumpang ternyata membawa barang bawaan lebih dari yang ditetapkan?

Menjawab hal ini, Joni menjelaskan jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea alias biaya tambahan.

BACA JUGA : Mudah, Ini Cara Cek Tarif Tol via Online Saat Mudik Lebaran

Untuk besarannya berbeda-beda, yakni sebesar Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

aturan buka masker di kereta api

Selain itu, diingatkan pul bila barang bawaan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Nah, untuk pelanggan yang membawa barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, menurut Joni sanksinya adalah tidak diizinkan untuk masuk ke dalam kabin atau gerbong kereta api.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Tak hanya itu saja, KAI juga mengingkat adanya beberapa baran yang diperbolehkan untuk dibawa ke dalam gerbong selama perjalanan berlangsung, yakni :

– binatang
– narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
– senjata api/tajam
– benda yang mudah terbakar/meledak
– benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
– barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,
– barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

BACA JUGA : 5 Alasan Mengapa Kamu Harus Mudik Lebaran 2023 Pakai Kereta Api

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” ujar Joni.

Exit mobile version