Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah dekat. Guna mengantisipasi terjadinya lonjalan kendaraan di jalan tol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengeluarkan aturan terkait larangan kendaraan angkutan barang untuk melintasi jalan tol selama masa libur Nataru.
Adapun larangan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan yang terutang dalam Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 ini berisikan pengalihan arus lalu lintas yang ditujukan kepada angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Tujuannya tak lain untuk memastikan kelancara arus lalu lintas selama masa liburan.
Baca Juga: Berkendara Irit, Bikin Kantong Kurir Tak Mudah Boncos
Nantinya kendaraan angkutan barang yang tidak boleh melintasi tol tersebut akan dialihkan menuju jalan nasional atau jalan arteri. Masalah pengalihan jalan ini, Kemenhub menyebut bahwa ini akan menjadi wewenang Polri sebagai bentuk diskresi berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas terkini.
Kemenhub menyebut pengalihan diterapkan kepada angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 14.000 kg, mobil barang bersumbu roda 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pun dalam kegiatan beberapa waktu lalu memaparkan, pengalihan tersebut tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang.
Mobil barang yang dikecualikan yakni pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor yang menuju/berasal dari pelabuhan laut yang menangani ekspor/impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok yakni beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.
Baca Juga: Tanpa Penyekatan, Kemenhub Bakal Gelar Razia Antigen Acak Saat Nataru
Tak hanya itu, pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang di Pulau Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 14×24 jam jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Akan tetapi, ada pengecualian untuk pengemudi dan kenek yang baru mendapat dosis pertama.
“Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7×24 jam. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Budi mengutip dari siaran pers.
Hal ini berlaku juga untuk pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil rapid test antigen 1×24 jam tapi dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi. Selain itu, masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bisa melakukan kebijakan dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi di daerah administrasinya.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru Selama Masa Nataru