JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Mulai 24 Desember, Angkutan Barang Dilarang Melintasi Jalan Tol Selama Libur Nataru

by Redaksi JNEWS
23 December 2021
selama mudik ada beberapa ruas jalan tol yang tidak boleh dilintas angkutan barang
Share on FacebookShare on Twitter

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah dekat. Guna mengantisipasi terjadinya lonjalan kendaraan di jalan tol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengeluarkan aturan terkait larangan kendaraan angkutan barang untuk melintasi jalan tol selama masa libur Nataru.

Adapun larangan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan yang terutang dalam Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 ini berisikan pengalihan arus lalu lintas yang ditujukan kepada angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Tujuannya tak lain untuk memastikan kelancara arus lalu lintas selama masa liburan.

Baca Juga: Berkendara Irit, Bikin Kantong Kurir Tak Mudah Boncos

Nantinya kendaraan angkutan barang yang tidak boleh melintasi tol tersebut akan dialihkan menuju jalan nasional atau jalan arteri. Masalah pengalihan jalan ini, Kemenhub menyebut bahwa ini akan menjadi wewenang Polri sebagai bentuk diskresi berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas terkini.

Kemenhub menyebut pengalihan diterapkan kepada angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 14.000 kg, mobil barang bersumbu roda 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pun dalam kegiatan beberapa waktu lalu memaparkan, pengalihan tersebut tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang.

Mobil barang yang dikecualikan yakni pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor yang menuju/berasal dari pelabuhan laut yang menangani ekspor/impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok yakni beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.

Baca Juga: Tanpa Penyekatan, Kemenhub Bakal Gelar Razia Antigen Acak Saat Nataru

Tak hanya itu, pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang di Pulau Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 14×24 jam jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Akan tetapi, ada pengecualian untuk pengemudi dan kenek yang baru mendapat dosis pertama.

“Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7×24 jam. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Budi mengutip dari siaran pers.

Hal ini berlaku juga untuk pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil rapid test antigen 1×24 jam tapi dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi. Selain itu, masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bisa melakukan kebijakan dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi di daerah administrasinya.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru Selama Masa Nataru

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresangkutan barangkemenhublibur natarulogistiknatal 2021NataruTahun Baru 2022
Share195Tweet122
Next Post

Indonesia Peringkat 12 Pasar Gim Dunia dengan Pemain Terbanyak

TERKINI

Pekerjaan Freelance untuk Mahasiswa sambil Kuliah

30 Pekerjaan Freelance untuk Mahasiswa, Cari Cuan sambil Kuliah

20 August 2025
penting untuk mengenali manajemen risiko

Sejumlah Salah-Paham tentang Manajemen Risiko, Yuk Kenali!*

19 August 2025
jne di boven digoel

Gerak JNE di Tanah Bersejarah, Boven Digoel

19 August 2025
kek iya, pelanggan jne yang tinggal di tengah-tengah hutan sawit

Dari Lebatnya Sawit, “Kek Iyan” Menembus Dunia Digital*

18 August 2025
kereta kelas ekonomi generasi baru

Ini Dia, Tampilan Kereta Kelas Ekonomi Generasi Baru

18 August 2025
jakarta muslim fashion week 2025

Rangkaian JMFW Week 2025 Dimulai, Jembatan UMKM Fesyen Rambah Pasar Global

18 August 2025

POPULER

Tempat Wisata di Wonogiri untuk Healing

8 Tempat Wisata di Wonogiri yang Cocok untuk Healing dan Piknik

by Penulis JNEWS
6 August 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal