Bagi yang mau berpergian menggunakan kendaraan pribadi baik motor atau mobil, wajib mengetahui informasi soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang baru saja diterapkan PT Pertamina (Persero) mulai hari ini, 12 Februari 2022.
Melansir dari siaran resmi Pertamian, terhitung 12 Februari 2022 harga BBM non-subsidi resmi naik dalam rangka mengimplementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2022, tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar di SPBU.
Dengan demikian, harga BBM produk Pertamina non-subsidi, seperti Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite resmi naik. Besaran harga kenaikannya bervariasi pada masing-masing wilayah dengan kisaran Rp 1.500 sampai Rp 2.650.
BACA JUGA :Â Resmi, MotoGP Mandalika Pakai Nama Petamina Grand Prix of Indonesia
Untuk wilayah DKI Jakarta, kenaikan Pertama Turbo sebesar Rp 1.500 per liter. Dari sebelumnya hanya Rp 12.000 per liter, kini menjadi Rp 13.500 per liternya.
Sementara untuk Dexlite atau bahan bakar solar, naik sebesar Rp 2.650 per liter. Dari sebelumnya djual sebesar Rp 9.500 per liter, menjadi Rp 12.150 per liter, sedangkan untuk Pertamina Dex dari Rp 11.150 per liter menjadi Rp 13.200 per liter.
Berikut rincian detail kenaikan hara BBM Pertamina pada 12 Februari 2022 :
– Pertamax Turbo Rp 13.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
– Pertamax Turbo Rp 13.750 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
– Pertamax Turbo Rp 14.000 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ). Dexlite Rp 12.150 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA :Â Disuntik Listrik PLN, Petani Buah Naga Nikmati Omzet Ratusan Juta
– Dexlite Rp 12.400 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
– Dexlite Rp 12.650 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ). Pertamina Dex Rp 13.200 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
– Pertamina Dex Rp 13.450 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
– Pertamina Dex Rp 13.700 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).