NIK Resmi Jadi NPWP, Begini Cara Cek NIK Online

NIK jadi NPWP, berikut cara cek NIK online

Pemerintah resmi memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya NIK, selain berfungsi hanya sebagai identitas, juga bisa dipakai untuk keperluan pengurusan perpajakan.

Adapun tujuan dari penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP merupakan bagian dari reformasi pajak jilid II dan untuk menyederhanakan perpajakan. Dengan penggantian ini, masyarakat akan jadi lebih mudah dalam mengurus perpajakan, karena cukup mengingat satu nomor satu, yaitu NIK.

Baca Juga: Siap-siap, Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus

Seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, tahun ini pihaknya telah mengintegrasikan 19 juta NIK untuk data pajak dan akan berlanjut. Bagi beberapa NIK yang sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sudah bisa untuk login ke layanan perpajakan online.

“Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” ujar Suryo di Jakarta.

Dengan terintegrasinya NPWP ke dalam NIK, maka sekarang NIK menjadi hal yang sangat penting. Kamu pun harus mengetahui apakah NIK kamu sudah terdaftar atau belum. Cara cek NIK bisa dilakukan secara online.

Jika tidak valid, maka kamu bisa mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Berikut ini adalah cara cek NIK online yang bisa dilakukan dengan prosedur sangat mudah.

Baca Juga: Kemenkeu Luncurkan PMK Format Baru NPWP, Begini Ketentuannya

Cara Cek NIK Online

1. Melalui Email

Untuk cek NIK online yang pertama bisa melalui email, dengan mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com, dengan format:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Jika sudah mengirim, kamu tinggal menunggu balasan dari call canter Dukcapil dalam satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.

2. Medial Sosial

Cek NIK online juga bisa dilakukan melalui media sosial resmi Dukcapil, yakni Twitter dan Instagram dengan nama akun @dukcapilkemendagri. Kamu tinggal menghubunginya melalui direct message (DM). Bisa juga melalui Facebook.

3. SMS

Jadul banget yah pakai SMS. Tapi media komunikasi yang satu ini masih dipakai untuk kebutuhan pemerintahan, salah satunya cek NIK online. Caranya dengan mengirim pesan ke 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.

4. WhatsApp

Nggak punya pulsa buat SMS? Tenang, pakai WhatsApp bisa juga kok. Kamu hanya perlu mengirimkan data, seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke di nomor 0813-2691-2479.

5. Situs Resmi Kemendagri

Memeriksa NIK juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang beralamatkan di https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Caranya mudah, yakni dengan mencari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki.

6. Call Center Dukcapil

Kamu juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor telepon 1500-537. Sebelum memeriksa nomor NIK, kamu harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK.

Nah, itu dia tadi cara cek NIK online. Mudah bukan? Segera periksa jangan sampai tidak terdaftar.

Exit mobile version