JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Kuis JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Infografik
  • UKM
    • Komunitas
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Content Competition 2023
    • Cosmo JNE FC
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Kuis JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Infografik
  • UKM
    • Komunitas
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Content Competition 2023
    • Cosmo JNE FC
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tak Bayar Pajak 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus

by Redaksi JNEWS
19 January 2023
Tak Bayar Pajak 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pembina Samsat Nasional akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama dua tahun.

Langkah ini ditempuh sebagai implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja saat ini masih terus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, sosialisasi diharapkan dapat diterima oleh seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.

BACA JUGA : Bikin Gampang, Ini 3 Layanan Bayar Pajak Lewat E-Commerce

“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan.

Diketahui, bahwa hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40% masyarakat/ pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan.

Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, otomatis kendaraan tak dapat diregistrasikan kembali. Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor ini pun akan dilakukan secara bertahap seiring masih dilakukannya sosialisasi.

Roadmap Penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Guna memaksimalkan sistem tersebut, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama.

BACA JUGA : Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Gini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Jasa Raharja akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.

 

Tags: Bayar PajakJasa RaharjapajakRegistrasi kendaraanSTNK
Share188Tweet118Share47
Next Post
Kepala cabang JNE Pekanbaru

Ekonomi Mulai Tumbuh, JNE Pekanbaru Fokus Capai Target 2022

TERKINI

Ilustrasi berdoa saat berbuka puasa. Foto: Istimewa.

5 Doa Buka Puasa Ramadhan yang Bisa Kamu Pilih untuk Dibaca

27 March 2023
ksatria dan srikandi JNE membagikan takjil di depan Kantor Perwakilan S Parman, Jakarta Barat

Berbagi Takjil Jelang Bedug Magrib Tiba…

27 March 2023
tips memilih taplak meja makan

Ini 5 Rekomendasi Warna Taplak Meja Makan yang Cakep!

27 March 2023
Tim SAR dan para relawan longsor di bogor

JNE Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Bogor

27 March 2023
Tips berkendara saat puasa

Agar Bukber Aman dan Nyaman Saat Bawa Mobil, Perhatikan Tipsnya

26 March 2023
Nauval Rizki Muhammad, seniman ADHD dan  autism yang tergabung dalam Tab Space. Foto: Instagram.

Mengenal Nauval Rizky Muhammad, Seniman Disabilitas dari Tab Space

27 March 2023

POPULER

Ragam sistem ganti baterai motor listrik

Kenali Macam-macam Sistem Tukar Baterai Motor Listrik

by Redaksi JNEWS
19 October 2022

ilustrasi penumpang menunggu jadwal pesawat

Ketahui 6 Langkah Naik Pesawat bagi Pemula

by Redaksi JNEWS
27 December 2022

jenis tembakau linting

Ragam Jenis Tembakau Linting Buat Pecinta Tingwe

by Redaksi JNEWS
13 January 2023

kurir teladan jne lampung

Kiat Mengantar Paket di Bulan Puasa ala Kurir Teladan JNE Lampung

by Redaksi JNEWS
23 March 2023

JNE Content Competition 2023

JNE Gelar Content Competition 2023 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

by Redaksi JNEWS
9 February 2023

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Video
    • Kuis Kalender JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
    • Loker JNE
  • Infografik
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
  • Lifestyle
    • Traveling
    • Tekno
  • Liputan Khusus
    • Pekan Kartini
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Cosmo JNE FC

©2020 - Your Trusted Logistic Portal