Patuhi 5 Hal Ini Agar Terhindar dari Tilang Polisi

kapolri sempat menginstruksikan polantas untuk tidak melakukan tilang manual

Seorang polisi yang sedang menilang pengendara motor di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas atau tilang merupakan hal yang sebisa mungkin dihindari bagi pengendara motor dan mobil.

Banyak faktor yang menyebabkan seorang pengendara terkena tilang oleh polisi. Tilang tidak hanya diberlakukan karena tidak lengkapnya surat kendaraan, tapi riding gear dan pelanggaran lalu lintas juga tercakup di dalamnya.

Umumnya yang terjadi, polisi melakukan penilangan untuk pengendara motor atau mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Kena Tilang ETLE, Gini Cara Mengeceknya

Nah, buat kamu yang pekerjaan sehari-hari lebih banyak dihabiskan dengan berkendara, berikut tips bebas dari tilangan polisi:

1. Pastikan kelengkapan surat

Membawa surat-surat lengkap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengendara motor dan mobil. Apalagi jika harus menempuh jarak jauh dan melewati jalan raya.

Pastikan kamu membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku, agar terhindar dari razia polisi. Dengan membawa kelengkapan surat, kamu nggak perlu lagi main kucing-kucingan dengan polisi.

2. Lengkapi riding gear

Tak hanya surat lengkap, saat berkendara pastikan kamu mengenakan riding yang sesuai peraturan. Gunakan helm berstandar nasional atau SNI agar tidak kena tilang polisi.

3. Hindari modifikasi motor berlebihan

Salah satu alasan penilangan polisi adalah modifikasi kendaraan secara berlebihan seperti knalpot yang terlalu berisik. Selain itu, merubah rangka motor, dimensi, mesin dan juga warna bisa jadi faktor lain kemungkinan kamu ditilang polisi.

Baca juga: Indonesia Maju, Indonesia penuh Kebahagiaan

Karena itu, pastikan kamu tidak memodifikasi kendaraan roda dua terlalu berlebihan.

4. Jangan bawa barang terlalu banyak

Membawa barang berlebihan juga bisa menyebabkan kamu kena tilang polisi. Sebab, tiap kendaraan memiliki kapasitas beban sendiri dan juga dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain.

Jadi bila kendaraan terlihat melebihi kapasitas, itu bisa jadi alasan polisi menyetop kamu dan melakukan penilangan.

5. Hindari bonceng tiga

Banyak anak remaja yang seringkali berboncengan motor tiga orang sekaligus. Nah, kalau nggak mau ditilang sebaiknya patuhi aturan berboncengan sesuai kapasitas atau maksimal dua orang dewasa.

Sebab, bila berboncengan bertiga berpotensi ada candaan berlebihan yang imbasnya bisa berbahaya bagi keselamatan.

Baca juga: Begini Cara Berhemat di Jakarta dengan Gaji Pas-Pasan

Exit mobile version