JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pekerja Wajib Punya STRP untuk Keluar-Masuk Jakarta, Ini Cara Buatnya

by Redaksi JNEWS
7 July 2021
STRP Pekerja PPKM Darurat
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan khusus terkait akses keluar masuk Jakarta bagi para pekerja di sektor kritikal dan esensial selama PPKM Darurat.

Kebijakan tersebut berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP yang harus dimiliki pekerja pada semua sektor yang dikecualikan selama penerapan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.

Tanpa ada STRP, meskipun pekerja masuk dalam ketegori yang dikecualikan, yakni esensial dan kritikal, tetap tak boleh melintasi penyekatan untuk beraktivitas.

BACA JUGA : Bansos Siap Dicairkan saat PPKM Darurat, Cek Penerimanya

Untuk membuat STRP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Permohonannya pun hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang mendapat izin, bukan mengajukan secara perorangan.

PPKM Darurat STRP

“Kami buat sistem registrasi pekerja sektor esensial dan kritikal, para pekerja melakukan registrasi mereka mendapat tanda registrasi STRP. Ini jadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers virtual PPKM Darurat bersama dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (5/7/2021).

Pengajuannya bisa diakses melalui jakevo.jakarta.go.id, sementara untuk syaratnya sendiri sebagi berikut :

1. Pekerja Esensial dan Kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) dengan syarat :

– KTP pemohon
– Surat tugas dari perushaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamt tempat tinggal, dan alamat yang dituju).
– Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
– Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

BACA JUGA : Jangan Melanggar, Ini Aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak :

– KTP pemohon
– Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyaraan vaksin dalam waktu dekat)
– foto 4×6 berwarna

3. Teknis pengajuan ;

– Buka situas jakevo.jakarta.go.id, melakukan regisrasi atau langsung login bila sudah memiliki akun sebelumnya.
– Isi formulir yang dibutuhakan, upload, dan submit
– Verfikasi berkas akan dilakukan oleh UP PMPTSP
– Kemudian bila disetujui akan diterbitkan oleh DPMPTSP
– Pemohon STRP bisa langsung mengunduh di situs jakevo.

STRP PPKM Darurat

Untuk sektor esensia yang dimaksud mendapat pengecualian saat PPKM Darurat adalah komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pebayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

BACA JUGA : Daftar Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol, dari Semanggi sampai Malang

Sedanglan kritikal, mulai dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital, nasional, penanganan bencana, proyek strtegis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Post Views: 99
Tags: EsensialKritikallogistikPeizinanPekerjaPemprov DKIPPKM DaruratSTRPSurat Tanda Registrasi Pekerja
Share202Tweet127
Next Post

"TikTok | At Vezzo" Kolaborasi Kreatif Meriahkan Industri Fashion Indonesia

TERKINI

jne raih sertifikat halal

Raih Sertifikat Halal, JNE Komit Ciptakan Nilai Tambah bagi Pelanggan

9 October 2026
Ngarai Sianok: Pesona Lembah Hijau yang Mengapit Kota Bukittinggi

Ngarai Sianok: Pesona Lembah Hijau yang Mengapit Kota Bukittinggi

9 October 2026
Ide Bisnis Berbasis Seni yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan

11 Ide Bisnis Berbasis Seni yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan

9 October 2026
Kenapa Jualan Sepi di Marketplace? Ini 9 Penyebabnya

Kenapa Jualan Sepi di Marketplace? Ini 9 Penyebabnya

9 October 2026
karyawan jne mendapat rumah gratis dari perusahaan tahun 2025 lalu

Cerita Agus Daryanto tentang Rumah Pembawa Berkah dari JNE

9 October 2026
Pulau Samosir, Pulau Eksotis di Tengah Danau Toba

Menjelajahi Pulau Samosir, Pulau Eksotis di Tengah Danau Toba

8 October 2026

POPULER

Mengenal Gunung Anak Krakatau, Gunung Api yang Tumbuh dari Laut

Mengenal Gunung Anak Krakatau, Gunung Api yang Tumbuh dari Laut

by Penulis JNEWS
23 September 2026

Bisnis Warung Madura: Panduan Memulai hingga Mengelola Usaha

Bisnis Warung Madura: Panduan Memulai hingga Mengelola Usaha

by Penulis JNEWS
2 October 2026

Mengenal Rumah Bung Karno di Bengkulu, Saksi Jejak Perjuangan Sang Proklamator

Mengenal Rumah Bung Karno di Bengkulu, Saksi Jejak Perjuangan Sang Proklamator

by Penulis JNEWS
23 September 2026

Ingin Buka Usaha Fotokopi? Ini Panduan Memulainya dari Nol

Ingin Buka Usaha Fotokopi? Ini Panduan Memulainya dari Nol

by Penulis JNEWS
28 September 2026

Burung Dodo: Kisah Tragis Burung yang Punah dari Pulau Mauritius

Burung Dodo: Kisah Tragis Burung yang Punah dari Pulau Mauritius

by Penulis JNEWS
15 September 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1

©2020 - Your Trusted Logistic Portal