Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan khusus terkait akses keluar masuk Jakarta bagi para pekerja di sektor kritikal dan esensial selama PPKM Darurat.
Kebijakan tersebut berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP yang harus dimiliki pekerja pada semua sektor yang dikecualikan selama penerapan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Tanpa ada STRP, meskipun pekerja masuk dalam ketegori yang dikecualikan, yakni esensial dan kritikal, tetap tak boleh melintasi penyekatan untuk beraktivitas.
BACA JUGA : Bansos Siap Dicairkan saat PPKM Darurat, Cek Penerimanya
Untuk membuat STRP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Permohonannya pun hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang mendapat izin, bukan mengajukan secara perorangan.
“Kami buat sistem registrasi pekerja sektor esensial dan kritikal, para pekerja melakukan registrasi mereka mendapat tanda registrasi STRP. Ini jadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers virtual PPKM Darurat bersama dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (5/7/2021).
Pengajuannya bisa diakses melalui jakevo.jakarta.go.id, sementara untuk syaratnya sendiri sebagi berikut :
1. Pekerja Esensial dan Kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) dengan syarat :
– KTP pemohon
– Surat tugas dari perushaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamt tempat tinggal, dan alamat yang dituju).
– Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
– Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
BACA JUGA : Jangan Melanggar, Ini Aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak :
– KTP pemohon
– Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyaraan vaksin dalam waktu dekat)
– foto 4×6 berwarna
3. Teknis pengajuan ;
– Buka situas jakevo.jakarta.go.id, melakukan regisrasi atau langsung login bila sudah memiliki akun sebelumnya.
– Isi formulir yang dibutuhakan, upload, dan submit
– Verfikasi berkas akan dilakukan oleh UP PMPTSP
– Kemudian bila disetujui akan diterbitkan oleh DPMPTSP
– Pemohon STRP bisa langsung mengunduh di situs jakevo.
Untuk sektor esensia yang dimaksud mendapat pengecualian saat PPKM Darurat adalah komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pebayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
BACA JUGA : Daftar Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol, dari Semanggi sampai Malang
Sedanglan kritikal, mulai dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital, nasional, penanganan bencana, proyek strtegis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.