JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pekerja Wajib Punya STRP untuk Keluar-Masuk Jakarta, Ini Cara Buatnya

by Redaksi JNEWS
7 July 2021
STRP Pekerja PPKM Darurat
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan khusus terkait akses keluar masuk Jakarta bagi para pekerja di sektor kritikal dan esensial selama PPKM Darurat.

Kebijakan tersebut berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP yang harus dimiliki pekerja pada semua sektor yang dikecualikan selama penerapan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.

Tanpa ada STRP, meskipun pekerja masuk dalam ketegori yang dikecualikan, yakni esensial dan kritikal, tetap tak boleh melintasi penyekatan untuk beraktivitas.

BACA JUGA : Bansos Siap Dicairkan saat PPKM Darurat, Cek Penerimanya

Untuk membuat STRP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Permohonannya pun hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang mendapat izin, bukan mengajukan secara perorangan.

PPKM Darurat STRP

“Kami buat sistem registrasi pekerja sektor esensial dan kritikal, para pekerja melakukan registrasi mereka mendapat tanda registrasi STRP. Ini jadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers virtual PPKM Darurat bersama dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (5/7/2021).

Pengajuannya bisa diakses melalui jakevo.jakarta.go.id, sementara untuk syaratnya sendiri sebagi berikut :

1. Pekerja Esensial dan Kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) dengan syarat :

– KTP pemohon
– Surat tugas dari perushaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamt tempat tinggal, dan alamat yang dituju).
– Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
– Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

BACA JUGA : Jangan Melanggar, Ini Aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak :

– KTP pemohon
– Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyaraan vaksin dalam waktu dekat)
– foto 4×6 berwarna

3. Teknis pengajuan ;

– Buka situas jakevo.jakarta.go.id, melakukan regisrasi atau langsung login bila sudah memiliki akun sebelumnya.
– Isi formulir yang dibutuhakan, upload, dan submit
– Verfikasi berkas akan dilakukan oleh UP PMPTSP
– Kemudian bila disetujui akan diterbitkan oleh DPMPTSP
– Pemohon STRP bisa langsung mengunduh di situs jakevo.

STRP PPKM Darurat

Untuk sektor esensia yang dimaksud mendapat pengecualian saat PPKM Darurat adalah komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pebayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

BACA JUGA : Daftar Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol, dari Semanggi sampai Malang

Sedanglan kritikal, mulai dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital, nasional, penanganan bencana, proyek strtegis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Post Views: 24
Tags: EsensialKritikallogistikPeizinanPekerjaPemprov DKIPPKM DaruratSTRPSurat Tanda Registrasi Pekerja
Share200Tweet125
Next Post

"TikTok | At Vezzo" Kolaborasi Kreatif Meriahkan Industri Fashion Indonesia

TERKINI

kegiatan donor darah di tomang

“Merdekaria” di Tomang, Karyawan JNE Ikuti Kegiatan Donor Darah

18 August 2026
lomba agustusan di sela-sela acara retret po jne di yogyakarta

Seru-seruan Lomba Tujuhbelasan di Sela-sela Retret PO JNE di Yogyakarta

18 August 2026
Menjelajahi Las Vegas Strip, dari Hotel Mewah hingga Atraksi Gratis

Menjelajahi Las Vegas Strip, dari Hotel Mewah hingga Atraksi Gratis

18 August 2026
Memperkenalkan budaya batik kepada para siswa di Australia. (foto: Kemenpar)

Wisata Edukasi Makin Digemari Turis Mancanegara

18 August 2026
10 Strategi Marketing Murah untuk UMKM agar Jualan Makin Laris

10 Strategi Marketing Murah untuk UMKM agar Jualan Makin Laris

18 August 2026
11 Tempat Wisata di Peru yang Paling Terkenal, dari Kota Kuno hingga Keajaiban Alam

11 Tempat Wisata di Peru yang Paling Terkenal, dari Kota Kuno hingga Keajaiban Alam

15 August 2026

POPULER

Asal Usul Lomba Panjat Pinang dan Mengapa Masih Populer Saat 17 Agustus

Asal Usul Lomba Panjat Pinang dan Mengapa Masih Populer Saat 17 Agustus

by Penulis JNEWS
7 August 2026

Ras Kucing yang Paling Banyak Dipelihara, dari Persian hingga Maine Coon

10 Ras Kucing yang Paling Banyak Dipelihara, dari Persian hingga Maine Coon

by Penulis JNEWS
6 August 2026

12 Rekor Dunia yang Dipegang oleh Indonesia, Bangga!

by Penulis JNEWS
5 August 2026

Kepulauan Galapagos, Habitat Satwa Langka yang Mendunia

Menjelajahi Kepulauan Galapagos, Habitat Satwa Langka yang Mendunia

by Penulis JNEWS
30 July 2026

Rammang-Rammang: Surga Karst di Maros dengan Pemandangan Bak Negeri Dongeng

Rammang-Rammang: Surga Karst di Maros dengan Pemandangan Bak Negeri Dongeng

by Penulis JNEWS
4 August 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal