JNEWS – Pemerintah sudah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Aturan yang tertuang dalam SKB tersebut dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku dari tanggal 13–29 Maret 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
“Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran serta menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan jalan,” terang Aan Suhanda. “Pembatasan berlaku di seluruh jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri,” tambahnya.
Adapun kendaraan yang operasionalnya dibatasi :
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Kereta gandingan
- Mobil barang pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
Meski demikian, distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk angkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Kendaraan yang Dikecualikan
Sejumlah angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi meski memiliki sumbu tiga atau lebih. Kendaraan yang dikecualikan antara lain yang mengangkut:
- BBM dan BBG
- Hewan ternak
- Pupuk
- Bantuan bencana alam
- Barang pokok
Namun, kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan dan dimensi. Selain itu, harus dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.
Baca juga: Kiriman Fesyen dan Ritel Dominasi Lonjakan Paket JNE di Ramadan 2026
Kendaraan yang tetap beroperasi juga wajib membawa surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. “Surat muatan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” jelas Aan.
Sementara itu, untuk mengantisipasi aturan SKB tersebut di atas, JNE sudah mulai mengantisipasi agar aktivitas pengantaran paket kiriman dari pelanggan tetap terantar tepat waktu. Di antaranya dengan mengerahkan armada mobil operasional maupun truk yang tidak terkena larangan.
“Seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, untuk peak season Ramadan – Lebaran, JNE memastikan bahwa seluruh kiriman dari pelanggan akan ter-delivery sesuai SLA yang telah dijanjikan walau ada aturan SKB pembatasan angkutan barang saat mudik maupun arus balik, karena JNE sudah mengantisipasinya dengan baik,” jelas Presiden Direktur JNE, M. Feriadi. *












