Pembatasan kendaraan angkutan barang melintas di musim libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat sejumlah pihak merasa keberatan. Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) menilai bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang berpotensi membuat masyarakat bepergian.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengurangi masa cuti bersama di akhir tahun 2020 karena jumlah kasus COVID-19 yang masih tinggi. Dengan adanya pengurangan jumlah cuti bersama tersebut, maka Sekretaris Jenderal PPMTI Kyatmaja Lookman memproyeksikan adanya penurunan jumlah pemudik.
Meski demikian, upaya pengurangan cuti bersama tersebut dinilai tidak sinkron dengan langkah pembatasan kendaraan angkutan barang atau trum sumbu tiga. Masalahnya, kata Kyatmaja, dengan adanya pembatasan tersebut malah memberikan ruang dan keleluasaan bagi pengguna jalan untuk memanfaatkan mudik dengan lancar.
Baca Juga: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi, Organda Merasa Keberatan
“Kalau truk dilarang akan mendorong kawan-kawan lainnya untuk jalan-jalan. Padahal larangan yang waktu maulid Nabi juga kontraproduktif. Sepi kok dilarang. Justru dibuat aja kerja seperti biasa agar masyarakat tidak jalan- jalan,” ujarnya.
Dengan adanya hasrat atau animo masyarakat untuk mudik tadi, lanjutnya, maka bisa berpotensi membuat terjadinya lonjakan angka penularan kasus COVID-19. Pada akhirnya, bukan tidak mungkin jika nantinya akan dilakukan kembali kebijakan rem darurat.
Hal ini pun lagi-lagi akan berdampak ke dunia usaha karena performa ekonomi yang anjlok. Kebijakan pengurangan cuti libur ini baik setidaknya mengurangi keinginan masyarakat untuk bepergian.
“Kewajiban kita bersama agar penularan terkendali ya. Karena kita ini masih di fase satu kayaknya belum turun -turun cenderung naik malah,” tekannya.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Penindakan Truk ODOL Tetap 2023
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan jumlah aktivitas masyarakt saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi ini tidak akan sebesar biasanya. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan antisipasi dengan membatasi kendaraan angkutan barang.
“Kami putuskan pembatasan tetap dilakukan tetapi tidak menggunakan peraturan menteri tetapi hanya surat edaran, pelarangan berupa SE, SE sekedar himbauan dalam pelaksanaannya nanti Kepolisian dan Perhubungan itu akan melihat kondisi situasional di lapangan,” jelasnya.
Budi menjelaskan perbedaan antara tingkatan legalitas dasar hukum peraturan menteri menjadi SE ini akan memberikan perubahan pelaksanaan. Secara SDM dan metode pelaksanaannya, pemerintah akan menyiapkan rencana pembatasan kendaraan barang yang sifatnya hanya surat edaran dan dilaksanakan sesuai situasi.
Pembatasan operasional mobil barang ke arah luar Jabodetabek akan dilaksanakan pada puncak mudik pertama yakni 23 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, pada puncak arus mudik kedua dilakukan pada 30 Desember 2020 pukul 00 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
Adapun pembatasan operasional mobil barang ke arah masuk Jabodetabek akan dilakukan pada puncak arus balik, yakni pada 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember pukul 08.00 WIB. Sementara pembatasan kedua dilakukan pada arus balik kedua yakni 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Resmi Beroperasi, Tol KLBM Diharapkan Mampu Tekan Biaya Logistik