JNEWS – Pemerintah terus mempercepat pengembangan motor listrik di Indonesia sebagai bagian dari transisi energi bersih. Setelah memberikan program subsidi 2024 lalu dengan alokasi 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi, Pemerintah berencana akan meningkatkan kuota tersebut dan kemungkinan diperluas lagi pada tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan subsidi Rp7 juta per unit untuk kendaraan motor listrik akan diperpanjang pada 2025. Subsidi ini diberikan guna mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
“Subsidi motor listrik harusnya masih tetap,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Airlangga menyatakan program tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemerintah sehingga tidak akan mengganggu program lain. “Sepertinya diperpanjang, karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu,” ujarnya sambil menandaskan bahwa kebijakan subsidi bakal segera diterapkan saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diterbitkan.
Baca juga: 8 Spot Penukaran Baterai Motor Listrik yang Buka 24 Jam di JNE
Sebagai catatan, tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua. Dalam peraturan disebutkan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap orang hanya dapat mengajukan subsidi satu kali. *