JNEWS – Masyarakat di Provinsi Banten kini bisa memanfaatkan diskon pajak, mutasi kendaraan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan yang digagas Gubernur Banten Andra Soni ini mendapat sambutan antusias dari warganya.
Selain itu, penghapusan denda pajak juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal lainnya, bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5% pokok PKB.
Program ini langsung oleh para masyarakat Banten. Seperti yang diutarakan Suteja, warga Cilegon. Ia terbantu dengan adanya program diskon pajak yang sudah berlaku mulai 18 Agustus 2026 di seluruh UPTD Samsat di Provinsi Banten.
“Pajak kendaraan saya sudah telat beberapa bulan. Tadi pas bayar dapat keringanan denda pajak dan juga tidak ada biaya administrasinya, cukup membantu masyarakat sih kebijakan ini. Terima kasih Pak Gubernur,” ujar Suteja.
Potongan pajak kendaraan dan mutasi kendaraan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Intruksi dan Himbauan Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi Banten ke Wilayah Provinsi Banten di antaranya:
– Bebas 100% Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Bebas 100% Denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah terlewat
– Diskon 5% Pokok PKB (Sebelum Jatuh Tempo)
– Diskon 20% Mutasi masuk Banten untuk Kendaraan Pribadi
– Diskon 40% Mutasi masuk Banten untuk Kendaraan Perusahaan
Diskon PKB berlaku mulai 18 Agustus 2026 sampai 31 Oktober 2026. Khusus program, mutasi masuk berlaku hingga 23 Desember 2026.
Untuk itu Gubernur Banten, Andra Soni berharap warga Banten memanfaatkan kesempatan diskon pajak kendaraan dan mutasi kendaraan ini. “Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan dan meringankan masyarakat Banten. Selain itu juga sebagai upaya agar masyarakat semakin taat membayar pajak atas kendaraannya,” ujarnya. *
Baca juga: 4 Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL
