Integrasi Jakarta-Cikampek – Setelah beroperasi secara gratis dari Desember 2019, akhirnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bakal menerapkan tarif untuk Tol Layang Jakarta-Cikampek.
Penerapan tarif tersebut nantinya akan menggunakan pola integrasi dengan Jalan Tol Layang-Cikampek sebelumnya atau yang ada di bawahnya.
Adapun alasan sistem integrasi dilakukan agar lebih memudahkan pengguna jalan dalam melakukan transaksi. Karena bila dipisah, otomatis akan membuat pengguna jalan, termasuk angkutan logistik harus melakukan transaksi lebih dari satu kali.
BACA JUGA : Pemerintah Targetkan Ekspor UMKM Naik Dua Kali Lipat Di 2024
Dengan adanya sistem tarif integrasi tersebut, artinya bakal ada kenaikan harga yang diberlakukan menggunakan sistem pentarifan dalam empat wilayah. Mulai dari Jakarta IC-Pondok Gede Wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Barat (Wilayah 3), serta Jakarta IC-Cikampek.
Untuk Golongan I atau kendaraan pribadi, kenaikan tarif untuk jarak terjauh sebesar Rp 5.000. Artinya, untuk menempuh dari Jakarta hingga Cikampek, akan menjadi Rp 20.000 dari sebelumnya Rp 15.000.
Sementara untuk Golongan II dan III yang bisa digunakan untuk moda angkutan logisitik ringgan, mengalami kenaikan sebesar Rp 7.500 atau menjadi Rp 30.000.
Nah, untuk Golongan IV dan V sebesar Rp 10.000. Dari saat ini hanya sebesar Rp 30.000 hingga Cikampek, nantinya menjadi Rp 40.000.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol.
BACA JUGA : Kualitas Pelabuhan di Indonesia Dinilai Masih Kurang Baik
Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas.
“Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” ujar Heru dalam keterangan resmi Jasa Marga.
Sementara itu, untuk jadwal penerapan tarif ini dikabarkan bakal berlaku sesaat lagi. Lebih tepatnya sebelum 12 Desember 2020 mendatang.