Peran pelaku UMKM dianggap sangat penting untuk menggerakaan perekonomian nasional. Hal ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Tanah Air agar tetap berada pada zona positif dalam mempercepat pemulihannya.
Karena itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, salah satu upaya UMKM untuk mengoptimalkan partisipasinya bisa ditempuh dengan memanfaatkan platfrom digital seperti (e-commerce) yang ada.
“Pemanfaatan platform digital oleh UMKM berpotensi meningkatkan kinerja perdagangan Indonesia. Hal ini mengingat 96 persen populasi pelaku usaha Indonesia yang menggerakkan sektor perdagangan adalah UMKM. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkomitmen memfasilitasi pelaku usaha, khususnya UMKM untuk dapat mengoptimalkan tren pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan transaksi masyarakat yang sejalan dengan perkembangan pola dan cara konsumsi masyarakat,” kata Agus.
BACA JUGA : 3 Hal Kenapa UMKM Wajib Beralih ke Online
Dalam pameran virtual interaktif 3D pertama “Indonesia Digital Trade Show” in Conjunction With “Indonesia Local Brands Expo 2020”, Kemendag turut memfasilitasi 24 pelaku waralaba dan UMKM untuk berpartisipasi dengan menyediakan stan secara virtual.
Pelaku waralaba tersebut terdiri atas 10 pelaku waralaba di sektor kuliner; 3 pelaku waralaba jasa spa, perawatan tubuh dan kecantikan; 6 pelaku waralaba jasa laundry, 3 pelaku waralaba jasa pendidikan; serta 1 pelaku broker properti; dan bengkel motor.
Menurut Agus, dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika, penjualan produk melalui media sosial dan niaga-el pada 2020, termasuk yang dilakukan UMKM, tercatat sebesar Rp446,75 triliun. Nilai tersebut meningkat 400 persen dibandingkan transaksi niaga-el pada 2017 yang sebesar Rp124,9 triliun.
“Peran teknologi informasi dan komunikasi akan semaki dominan dalam kegiatan social ekonomi masyarakat, khususnya dalam melakukan kegiatan transaksi perdagangan guna memenuhi kebutuhan barang konsumsi. Hal ini berdasarkan data jumlah pengguna internet yang mencapai 168 juta jiwa, atau 63 persen dari total populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, 169 juta diantaranya aktif melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,” katanya.
BACA JUGA : 6 Bisnis Makanan Rumahan yang Masih Menarik Digeluti
Khusus kegiatan usaha lisensi, menurut Mendag, selain dapat meningkatkan pangsa pasar, UMKM juga dapat meningkatkan kualitas dan desain produk yang dapat memenuhi selera konsumen melalui proses alih teknologi yang terjadi. Pola lisensi juga mengajarkan UMKM untuk mengerti dan memahami sekaligus menghargai hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang inheren dalam konsep lisensi.
“Keterlibatan UMKM dalam pengembangan usaha dengan pola lisensi diharapkan juga dapat menyadarkanmereka atas konsep perlindungan hak cipta, paten, atau merek yang memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, pelaku UKM dapat berpikir lebih kreatif dalam mengembangkan produk sekaligus melindungi hasil kreativitas intelektual tersebut secara hukum,” tambahnya.