Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi UMKM

penjualan snack meningkat pesat selama PSBB

Juara Snack

HALAL – Buat Anda pengusaha UMKM yang baru saja merintis karir, terutama mengeluti bidang makanan atau minuman, jangan sepelekan pentingnya mendapat sertifikasi halal.

Apalagi bila proyeksi UMKM Anda ingin meluas, maksudnya tak sekadar hanya kisaran area Anda, pastinya sangat penting lebel Halal melekat pada kemasan produk, karena berkaitan juga dengan kepercayaan publik.

Sejauh ini, masalah lebel Halal memang masih jadi pro dan kotra, khususnya pada produk makanan ada minuman yang lahir dari pengusaha UMKM. Ada yang beranggapan tidak perlu karena skala mikro, ada pula yang justru sebaliknya.

BACA JUGA : Trik UMKM Bikin Pinjaman Modal Cepat Cair

Persepsi liar soal sertifikasi halal pun mulai banyak beredar. Melansir dari beragam sumber, ada anggapan-anggapan yang sebenarnya salah tapi justru dipertahankan sebagai opini yang benar.

Contohnya, ada pengusaha UMKM yang beranggapan bila produknya dibuat menggunakan bahan halal, pasti sudah terjamin. Ada pula bila produk yang dibuat oleh suatu perusahaan yang pernah mendapat sertifikat halal, maka jenis lainnya sudah pasti halal juga.

Opini tersebut total menjadi anggapan yang salah kaprah. Karena sertifikasi halal pada dasarnya sesuai standar dari LPPOM MUI. Artinya bukan berarti produk yang menggunakan bahan hahal akan terjamin kehalalanya.

Dari beragam sumber yang JNEWS dapatkan, sutu produk bisa saja menggunakan bahan alami yang halal, tidak mengandung babi, darah, dan alkohol tapi dalam prosesnya terbentuk alkohol yang membuatnya menjadi tak halal.

BACA JUGA : 3 Hal Kenapa UMKM Wajib Beralih ke Online

Bisa juga bahan yang halal, namun dalam prosesnya berdekatan dengan bahan yang tidak halal. Dengan demikian ada kemungkinan besar bisa terkontaminasi yang menyebabkan produk menjadi tak halal.

Karena itu, bukan berarti produk yang dibuat bahan halal terjamin kehalalnya dan tetap perlu diperiksa oleh auditor untuk mendapatkan sertifikat halal.

Oh yah, pentingnya diketahui bila sertifikat halal tak hanya dibutuhkan bagi UMKM yang menjajakan produk makanan dan minuman. Tapi juga untuk beberapa poduk lain seperti kosmetik, sabun, bedak, juga pasta gigi.

Exit mobile version