JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Peraturan Pemerintah 7/2021 Berikan Kemudahan untuk Pelaku UMKM

by Redaksi JNEWS
24 February 2021
Menkop UKM jelaskan peraturan pemerintah terbaru mudahkan UMKM
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah resmi diterbitkan. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pun optimis jika Peraturan Pemerintah terbaru itu akan memberikan banyak keuntungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun PP terbaru itu merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Teten menjelaskan bahwa PP terbaru itu memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.

“Pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” ujar Teten dalam acara konferensi pers.

Baca Juga: Ciptakan UKM Eksportir, Kemendag Jalin Sinergi Lintas Lembaga

Lebih lanjut Menkop mengatakan apabila ada prioritas yang akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah, yakni penyusunan basis data tunggal UMKM yang akurat. Dalam melalukan penyusunan data tunggal, Kemenkop akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.

“PP 7/2021 juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB),” terangnya.

Menkop UKM mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM. Seperti misalnya, kata Teten, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana.

Menkop UKM juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi.

Baca Juga: Ramai Fenomena Mr Hu, Ini Langkah Kemenkop UKM Lindungi UMKM Lokal

Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui Peraturan Pemerintah ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.

PP 7/2021 juga memudahkan pengusaha mikro untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Agar terlaksana dengan baik, Kemenkop UKM akan menargetkan pemerintah daerah, supaya nantinya UMKM khususnya pengusaha mikro dapat memiliki NIB.

Pihaknya akan berkonsolidasi dengan pemerintah daerah, Kepala Dinas di kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro agar dapat memiliki NIB.

Teten pun mengatakan bahwa NIB menjadi hal yang sangat penting dan diperlukan untuk mendorong pengusaha mikro, terutama bagi mereka yang selama ini belum mempunyai badan usaha.

“NIB akan menjadi pintu masuk bagi para UMKM untuk mengakses pembiayaan melalui bank atau mengurus izin produk. Karena itu sebanyak mungkin targetkan agar usaha mikro mendapatkan NIB ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Mau Sukses ? Pelaku UMKM Pantang Abaikan 3 Hal Ini

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspreskemenkop UKMMenkop UKMperaturan pemerintahPPteten masdukiUMKMUU Cipta Kerja
Share190Tweet119
Next Post
UMKM go online

Tiga Masalah yang Menghantui Ekspor Produk UMKM

TERKINI

Negara Paling Aman di Dunia untuk Tinggal dan Berwisata

10 Negara Paling Aman di Dunia untuk Tinggal dan Berwisata

10 March 2026
Oleh-Oleh Khas Jogja yang Tidak Banyak Diketahui Wisatawan

Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Jogja yang Tidak Banyak Diketahui Wisatawan

10 March 2026
program pesantren express jne

Pengalaman Berkesan, Sehari Mondok di Pesantren Express JNE di Jakarta

10 March 2026
Resep Kue Lebaran selain Nastar dan Kastengel

10 Resep Kue Lebaran selain Nastar dan Kastengel

10 March 2026
pemudik lebaran ke yogyakarta

Persiapan Yogyakarta Sambut Gelombang 8 Juta Pemudik Lebaran 2026

10 March 2026
kiat tumbuh di era ai bagi pelaku umkm

Kiat Tumbuh di Era AI dan E-Commerce bagi Pelaku UMKM

9 March 2026

POPULER

Tempat Wisata di Palopo yang Menarik Dikunjungi

Daftar Tempat Wisata di Palopo yang Menarik Dikunjungi

by Penulis JNEWS
17 February 2026

Tips Sahur Sehat dan Praktis untuk Aktivitas yang Padat

5 Tips Sahur Sehat dan Praktis untuk Aktivitas yang Padat

by Penulis JNEWS
27 February 2026

Kota Terkecil di Indonesia, Ada yang Jadi Tujuan Wisata Terpopuler

7 Kota Terkecil di Indonesia dan Fakta Menarik di Baliknya

by Penulis JNEWS
19 February 2026

Oleh-Oleh Khas Pangandaran untuk Buah Tangan Liburan

19 Pilihan Oleh-Oleh Khas Pangandaran untuk Buah Tangan Liburan

by Penulis JNEWS
24 February 2026

Bukber Hemat, Cara Siasati agar Tidak Boros

7 Cara Cerdas Menyiasati Ajakan Bukber agar Tidak Boros

by Penulis JNEWS
25 February 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal