Peserta BPJS atau Bukan, Masyarakat Bisa Ikut Skrining Kesehatan Gratis

skrining kesehatan gratis

Foto: Istimewa

JNEWS – Pemerintah lewat kementerian Kesehatan akan melaksanakan skrining kesehatan gratis, tidak terkecuali bagi mereka yang bukan peserta BPJS Kesehatan.

Seperti diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Karena pemeriksaan kesehatan gratis ini merupakan program pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia. Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini sebagai langkah awal menjaga kesehatan,” ujar Menkes Budi beberapa waktu lalu dalam pertemuan dengan media nasional di Kantor Kemenkes, Jakarta.

Namun demikian, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan walau bukan merupakan kewajiban sebagai bagian dari perlindungan kesehatan keluarga.

“Keanggotaan BPJS menjadi penting jika diperlukan tindakan medis lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan gratis yang diberikan pemerintah,” tambah Menkes Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas dr. Maria Endang Sumiwi mengatakan BPJS Kesehatan aktif akan memudahkan proses rujukan dan penanganan lebih lanjut jika ditemukan masalah kesehatan saat melakukan skrining kesehatan gratis dari pemerintah.

Baca juga: Intermittent Fasting: Manfaat Kesehatan dan Praktik Terbaiknya

“Program pemeriksaan kesehatan gratis ini hanya mencakup layanan skrining awal. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi medis tertentu, misalnya gangguan fungsi ginjal atau penyakit kronis lainnya, pasien mungkin perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Dalam situasi seperti ini, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dapat membantu mengurangi beban biaya perawatan,” terang dr. Maria Endang.

“Jika BPJS Kesehatan belum aktif, masyarakat bisa segera mengaktifkannya. Mengingat proses aktivasi BPJS membutuhkan waktu hingga 14 hari, maka pemberitahuan 30 hari sebelumnya sangat membantu,” lanjutnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan lanjutan dapat dilayani tanpa hambatan administratif atau finansial. Pemerintah juga mengimbau masyarakat segera mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile yang memiliki banyak manfaat. *

Exit mobile version