Berhubungan dengan pinjaman online itu boleh atau tidak? Boleh kok sebenarnya. Hanya saja memang kita perlu pintar dan bijak dalam mengelolanya.
Akhir-akhir ini, pinjaman online atau pinjol kerap menjadi headline berita lantaran tersangkut masalah penipuan. Padahal sebenarnya, platform ini hadir untuk memudahkan kalangan tertentu yang tidak ter-cover oleh layanan keuangan konvensional seperti perbankan untuk bisa mendapatkan layanan sesuai kebutuhan mereka. Seperti misalnya UMKM, yang tak dapat memenuhi persyaratan kredit dari bank, meminjam dana dari platform pinjaman online bisa jadi opsi yang baik. Tentu saja, kemudian harus diiringi dengan tanggung jawab dan hanya menggunakan jasa yang legal.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, aplikasi pinjaman online merupakan entitas legal selama platform yang bersangkutan terdaftar atau mendapatkan izin untuk operasionalnya. Tata cara pengelolaannya harus memenuhi syarat OJK sehingga seharusnya seluruh operasional bisnis bisa dipertanggungjawabkan.
Namun kemudian, kita dikagetkan oleh berita sejumlah mahasiswa IPB tertipu dan tersangkut pinjol. Setelah ditelusur, platform pinjol yang mereka gunakan juga legal. Tapi mengapa masih tertipu ya?
Mengenal Pinjaman Online
Untuk memahami kasusnya dan kemudian bisa mengambil pelajaran yang baik, kita perlu melihat dulu apa itu pinjaman online agar tak kemudian terpengaruh menaruh mindset yang salah mengenai layanan yang sebenarnya bisa membantu bisnis kecil ini.
Di internet, ada yang menggunakan istilah pinjaman daring atau pinjaman online. Namun OJK menggunakan istilah fintech lending atau peer-to-peer lending untuk menyebut salah satu layanan financial technology ini.
Pada dasarnya, pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Baca juga: Mau Bisnis Tapi Modal Minim? Perhatikan Hal-Hal Berikut, Bestie
Perusahaan yang pertama kali tercatat di OJK adalah PT Fintech (Financial Technology) pada tahun 2014. Pada tanggal 22 April 2022, jumlah perusahaan fintech lending yang tercatat di OJK secara legal sudah mencapai 102 entitas.
Dalam pengajuan pinjaman melalui aplikasi pinjol, ada beberapa aktivitas utama yang dilakukan secara daring, yaitu:
- Membuat akun atau username.
- Mengisi data diri.
- Verifikasi pendaftaran.
- Mengisi formulir pengajuan pinjaman.
- Persetujuan pinjaman.
- Transfer dana.
Beda Pinjaman Online Legal dan Tidak Legal
Nah, pada praktiknya, yang tumbuh subur tak hanya platform pinjaman yang resmi terdaftar dan diawasi oleh yang berwenang. Pinjaman online liar alias ilegal justru menjamur. So, kamu perlu tahu apa beda pinjaman online legal dan ilegal—yang sebenarnya cukup mudah dikenali.
Baca juga: Pinjol Ilegal Masih Merajalela Kenali Cirinya
- Pinjol legal terdaftar di OJK, sedangkan yang ilegal tidak terdaftar. Kamu bisa dicek di laman website resmi OJK. Jika nama platform yang bersangkutan tidak ada dalam daftar terbaru fintech berizin, maka bisa dipastikan platform tersebut ilegal.
- Pinjol legal terdaftar dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, yang juga bisa kamu cek di website resminya. Sedangkan, pinjol ilegal tidak terdaftar.
- Pinjol legal bertransaksi menggunakan aplikasi yang bisa didapatkan di Playstore atau iOS. Pinjol ilegal menggunakan segala cara, termasuk mengirimkan pesan lewat jalur pribadi seperti WhatsApp, SMS, atau telpon—yang tidak diperbolehkan oleh OJK.
- Pinjol legal memberikan informasi detail tentang biaya administrasi, bunga, denda dan jatuh tempo sebelum pengajuan dilakukan. Pinjol ilegal gencar mempromosikan kemudahan mencairkan dana sehingga calon peminjam lengah. Kelengahan itulah yang menjadi sumber bencana karena pinjol ilegal bisa tiba-tiba menagih dengan bunga yang mereka tentukan semaunya.
- Pinjol legal memberikan peringatan denda jika terjadi wanprestasi sesuai perjanjian. Pinjol ilegal menagih dengan intimidasi dan kekerasan di luar waktu yang disepakati, tidak hanya kepada yang bersangkutan tapi juga ke keluarga dan teman-temannya. Akibatnya, identitas peminjam tersebar ke mana-mana.
Kasus Pinjaman Online Mahasiswa IPB
Lalu, sebenarnya apa yang terjadi pada ratusan mahasiswa IPB yang konon terjerat pinjol ini? Apakah ini artinya platform pinjol mulai merangsek kalangan mahasiswa?
Kasus IPB ini menarik karena penyedia jasa keuangan yang terlibat adalah 5 perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar di OJK. Masalahnya, dana yang disetujui tidak masuk ke rekening mereka, melainkan masuk ke rekening orang lain yang menawarkan investasi online shop dengan keuntungan 10%. Online shop inilah yang menipu karena ternyata uang yang diinvestasikan tidak kembali, apalagi keuntungan. Sementara produk yang dijanjikan juga tidak didapatkan. Mereka bisa tertipu karena mereka membutuhkan dana untuk bisa menyelenggarakan kegiatan kampus. Adanya kebutuhan yang mendesak ini lantas dimanfaatkan oleh si pelaku penipuan.
Kasus IPB tersebut sangat memprihatinkan karena melibatkan ratusan anak muda yang berpendidikan tinggi. Jadi, bisa kita artikan bahwa edukasi keuangan masih jauh dari berhasil.
Dapat pula disimpulkan bahwa kasus ini bukan penipuan pinjaman online, melainkan penipuan toko online. Karena itu, para korban mahasiswa yang tertipu tersebut tetap harus mengembalikan uang yang dipinjam atas nama mereka. OJK dan perwakilan kampus membantu negosiasi dengan perusahaan pinjol legal tersebut agar utang mereka bisa dicicil berdasarkan kemampuan para mahasiswa. Sementara itu si penipu sudah tertangkap.
Bagaimana Jika Hal Ini Terjadi pada Kita?
Jika tertipu, harus disadari dulu pihak mana yang menipu. Jika kejadiannya seperti kasus mahasiswa IPB tersebut, di mana penipunya bukan perusahaan pinjaman online, maka jalan terbaik adalah melaporkannya ke polisi.
Masyarakat tidak perlu malu melapor atau takut dengan ancaman agar penipu tersebut bisa ditangkap dan tidak ada lagi korban. Jika berada dalam institusi seperti mahasiswa IPB tersebut, maka korban bisa minta pendampingan dari kampus.
Jika yang mengancam atau menipu adalah penyedia jasa keuangan, laporkan juga ke OJK. Jika perusahaan tersebut legal dan terbukti melakukan pelanggaran, maka OJK akan mencabut izinnya. Jika perusahaan tersebut ilegal, maka OJK akan melakukan black list agar tidak pernah bisa terdaftar di OJK. Berikut kontak OJK yang bisa dihubungi:
- Formulir di laman ojk.go.id halaman “Contact”
- Telepon (021) 2960 0000
- Kontak OJK 157
- Datang langsung atau hubungi telepon kantor regional OJK terdekat. Data bisa dilihat di laman ojk.go.id halaman “Contact”.
Tips Memanfaatkan Aplikasi Pinjol
- Pinjaman online itu membantu pembiayaan usaha bagi yang tidak memiliki banyak jaminan barang berharga. Prosesnya cepat, mudah dan bisa dilakukan di mana saja tanpa harus capek datang ke bank, antre lama dan deg-degan menghadapi pertanyaan. Semua orang dengan identitas jelas dan terverifikasi bisa mengaksesnya.
- Konsekuensi meminjam uang itu sama saja bagaimanapun cara meminjamnya, yaitu harus mengembalikan tepat waktu beserta bunga. Jadilah pengusaha yang disiplin menjaga aliran dana masuk dan keluar, termasuk pembayaran berbagai kewajiban.
- Gunakan dana pinjaman untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif, serta sesuaikan dengan kemampuan. Sebenarnya sebagian mahasiswa peminjam di atas akan menggunakan keuntungan investasi untuk kegiatan positif, yaitu dana usaha atau membiayai kegiatan kampus yang masih kurang. Penyelenggaraan kegiatan kampus oleh mahasiswa sebaiknya sesuai dengan kemampuan saja karena biasanya kampus sudah memberikan bantuan dana ditambah sponsor yang bisa didapatkan.
Baca juga: Prita Ghozie: Buat Perencanaan Keuangan Sedini Mungkin
Pinjaman online merupakan harapan bagi yang membutuhkan dana atau modal usaha. Pinjol berubah menjadi jeratan bagi yang tidak memiliki kegiatan produktif sebagai upaya untuk mengembalikan pinjaman tersebut tepat waktu beserta bunga. Jadi, kebijakan tetap ada pada peminjam dana, begitu juga tanggung jawabnya.