PPKM Berlanjut sampai 18 Oktober, Cek 4 Penyesuaian Baru

Tips Aman Nonton di Bioskop Saat Pandemi

Tips Aman Nonton di Bioskop Saat Pandemi

 

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 18 Oktober 2021. Langkah ini diambil dengan tetap bertujuan untuk menekan angka kasus perkembangan Covid-19 yang sudah melandai hingga saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan, situasi pandemi Covid-19 sejauh ini terus menunjukkan perbaikan. Kasus konfirmasi nasional turun 90 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga turun 98,7 persen.

“Terkendalinya Pandemi Covid-19 juga mendorong pemulihan ekonomi dan konsumsi yang cepat. Berdasarkan data survei yang diperoleh dari Indeks nilai belanja di provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, dan D I Yogyakarta telah mendekati kondisi prapandemi. Peningkatan Kinerja Industri Manufaktur juga dapat didorong dengan baik, dan menjadi salah satu PMI yang terbaik di Asean,” ucap Luhut.

BACA JUGA : Bikin Music Video Versi Anneth Delliecia Selama PPKM

Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM selama periode dua minggu sebelumnya, pemerintah akhirnya melakukan beberapa penyesuaian yang dilakukan untuk melonggarkan beberapa aktivitas, yakni :

Pertama, pembukaan pusat kebugaran/fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan Screening Peduli Lindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya.

Kedua, konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka namun kapasitas maksimal bioskop tetap diberlakukan sebanyak 50 persen. “Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1 di Pulau Jawa Bali,” jelas Menko Luhut.

Ketiga, Bandara Ngurah Rai Bali rencananya akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021. Namun demikian, Luhut menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku selama otoritas bandara telah memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas.

BACA JUGA : Tips Aman Nonton di Bioskop Saat Pandemi

Keempat, setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina mandiri minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Kendati pemerintah bakal membuka Bandara Ngurai Rai untuk penumpang internasional, pemerintah tidak lantas mengizinkan semua warganegara asing masuk ke Indonesia.

“Sementara masih kita batasi dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab dan New Zealand,” beber Menko Luhut.

Exit mobile version