Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan bila penerapana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM, kembali diperpanjang selama dua pekan untuk Lecel 1-4 di Jawa dan Bali.
Seperti sebelumnya, langkah ini dilakukan untuk menekan merangkaknya kembali virus corona yang kondisinya saat ini sudah mulai membaik. Adapung perpanjangan PPKM dilakukan terhitung 19 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang.
“Ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota lainnya di level 1,” ucap Luhut.
BACA JUGA : Tips Aman Nonton di Bioskop Saat Pandemi
Namun demikian, tak perlu khawatir, pasalnya dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah kembali melakukan penyesuaian yang sifatnya berupa pelonggaran terhadap beberapa aktivitas perekonomian.
Pertama, pemerintah mengizinkan untuk area atau tempat bermain anak di mal dan pusat perbelanjaan kembali di buka untuk daerah level 2.
Selain itu, kapasita penonton di bioskop juga ditambah menjadi 75 persen dan boleh untuk anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata.
Dengan adanya perpanjangan ini, sejumal aktivitas lain juga masih berkalan seperti sebelumnya. Artinya, tetap ada ketentuan-ketentuan yang masih berlaku dan patut untuk dipatuhi oleh masyarakat.
BACA JUGA : PPKM Berlanjut sampai 18 Oktober, Cek 4 Penyesuaian Baru
Misal dalam hal berpergian, baik menggunakan transportasi umum dan pribadi juga masih ada aturan mainnya. Namun, untuk angkutan umum darat saat ini diinformasikan sudah boleh terisi 100 persen dari sebelumnya 70 persen.
Syarat antigen dan wajib dosis pertama untuk berpegian juga tetap berlaku. Begitu jugau ntuk para pendatang dari luar negeri yang diharsukan melakukan karantina lebih dulu ketika tiba di Tanah Air.