PPKM Masih Berlanjut, Kali Ini Langsung 2 Minggu

Luhut Pandjaitan

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)i Luhut B. Pandjaitan resmi mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa Bali. Kali ini, pembatasan penanganan sebaran Covid-19 tersebut berlangsung selama dua minggu, mulai dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Namun demikian, Luhut menyebutkan, khusus untuk wilayah Jawa-Bali terjadi penurunan kasus hingga berada di bawah angka 2.000 kasus dan kasus aktif sudah lebih rendah dari 60.000.

Selain itu, berdasarkan data dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), angka reproduksi efektif Indonesia untuk pertama kalinya selama pandemi berada di bawah 1, yakni sebesar 0,98.

Jumlah tersebut memiliki arti tiap 1 kasus Covid-19 secara rata-rata menularkan ke 0,98 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Pada penerapang PPKM kali ini, khusus untuk wilayah Jawa dan Bali juga sudah tidak ada daerah berstatus Level 4, ratat di 2 dan 3.

BACA JUGA : Ragam Penyesuaian dan Daftar Kota Berstatus PPKM Level 3 dan 4

“Berbagai capaian tersebut tentu harus kita syukuri. Namun jangan hanyut dalam Euforia. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” ujar Luhut.

“Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu. Salah satu risiko berasal dari Luar Negeri, terutama melihat masih tingginya kasus Covid-19 di negara-negara tetangga. Kita tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti varian Mu dan Lambda , masuk ke Indonesia,” tambahnya.

Untuk itu, Luhut memintah akese kedatangan internasional diperketat. Untuk transportasi udara, pintu Indonesia hanya dibuka di Jakarta dan Manado, sementara pintu kedatangan laut dan darat menjadi perhatian khusus lantaran jumlahnya cukup banyak.

Luhut meminta TNI dan Polri untuk meningkatkan pengawasan pada kedua pintu masuk Indonesia yang dinilai cukup rawan tersebut. Selain itu, proses testing juga wajib diperkuat lagi.

BACA JUGA : Tokopedia: UMKM Maker dan Reseller Lokal Jadi Kunci Pulihkan Ekonomi Nasional

“Selain itu, proses karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri juga dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Exit mobile version