Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Aturan ini merupakan perpanjangan dari PPMKM sebelumnya yang berlakum ulai 9-22 Februari 2021.
Ada beberapa perbedaan antara PPKM sebelumnya dengan skala mikro yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Pertama soal sektor usaha kuliner sepert restoran dan pusat perbelanjaan layaknya mal yang kini bisa dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Sementara sebelumnya, hanya sampai pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA : Mau Bisnis Kuliner, Ini Masalah Laten yang Wajib Diwaspadai
Untuk pengusaha kuliner layaknya restoran, kapasitas pengujung yang dine in juga diperluas memjadi 50 persen. Sementara jam oprasional usaha juga sama dengan pusat perbelanjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, menjelaskan bula jam operasional mal diperpanjang lantaran selama PPKM Mikro, dan perkantoran boleh menerapkan WFH 50% dari sebelumnya 75%.
Airlangga juga mengatakan selama ini memang mobilitas masyarakat sangat tinggi di level RT/RW, desa, atau kelurahan. Bahkan, angkanya lebih tinggi daripada pergerakan masyarakat di mal.
“Kemudian dari tingkat secara nasional, mobilitas per sektor itu sektor ritel turun minus 22%, itu sektor mal dan makanan dan minuman, kedua di sektor makanan dan apotek, toko makanan itu minus 3%, untuk fasilitas umum itu sudah turun mobilitasnya minus 25%, transportasi minus 36%, dan perkantoran minus 31%. Sedangkan yang masih bergerak di sektor pemukiman meningkat 7%,” ungkap Airlangga.
BACA JUGA : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Berpergian
7 Daerah PPKM Mikro
Penerapan PPKM Mikro memang dilakukan tidak secara menyeluruh, namun hanya beberapa wilayah yang jumlah kasus Covidnya tinggi, yakni ;
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya
7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya