JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Banyak UMKM Diserangan Produk Asing Tanpa Izin di E-Commerce

by Redaksi JNEWS
16 March 2021
MENTERI KOPERASI DAN UKM TETEN MASDUKI MENGUNJUNGI ELDERS GARAGE DI SMESCO LAB

MENTERI KOPERASI DAN UKM TETEN MASDUKI MENGUNJUNGI ELDERS GARAGE DI SMESCO LAB

Share on FacebookShare on Twitter

Melindungi para UMKM dan koperasi yang sudah mulai banyak bermian diranah digital atau go digital, pemerintah akan memastikan untuk memberikan perlindungan dari rawannya praktik “cross-border ilegal” di platform e-commerce.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) diwakili Deputi Bidang Usaha Kecil & Menengah Hanung Harimba Rachman, Staf Khusus MenkopUKM Fiki Satari, dan Direktur Bisnis dan Pemasaran SMESCO Wientor Rahmada yang menerima perwakilan pengusaha pemegang hak impor produk kecantikan internasional, yaitu Sociolla, Nature Republic, dan PeriPera melakukan audiensi terkait dugaan praktik cross border ilegal yang terjadi dalam platform e-commerce di Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, para pelaku usaha menyampaikan keluhan dan paparan data perihal potensi terjadinya praktik cross border ilegal pada platform e-commerce yang berujung buruk tidak hanya untuk pengusaha pemegang hak impor resmi, namun juga pelaku UMKM lokal.

BACA JUGA : Ini Caranya UMKM Naik Kelas, Jangan Standar Aja

Produk asing ilegal yang berharga sangat murah dan belum tentu asli bisa mengancam produk UMKM lokal. Potensi kerugian negara juga sangat besar akibat praktik cross border ilegal karena tidak ada pajak yang dibayarkan.

Trik Jitu Berjualan di E-Commerce ekosistem digital

Produk ilegal yang banyak dikeluhkan adalah barang-barang lartas (kimia, kosmetik, obat, dan lain-lain). Produk tersebut diimpor dan beredar tanpa izin melalui e-commerce.

Praktik tersebut menyebabkan banyaknya produk palsu dan ilegal di luar akun merchant resmi dengan harga yang jauh lebih murah beredar melalui e-commerce karena tidak mengurus izin BPOM dan diduga tidak membayar pajak sesuai peraturan.

Franseda, salah satu peserta audiensi yang merupakan pemilik hak impor eksklusif Nature Republik menyatakan sangat berterima kasih atas kesempatan audiensi yang diberikan.

“Kami merasa perlu menyampaikan temuan, kerugian, dan ketidakadilan, serta kemungkinan efek negatif yang dapat timbul di kemudian hari bagi perekonomian di Indonesia khususnya bagi pelaku UMKM,” katanya.

Para pelaku berharap agar tindak lanjut dan upaya pelindungan terhadap pelaku usaha dapat segera digulirkan. Franseda menambahkan, selama ini proses legal terus mereka lakukan, baik dari laporan, aduan, dan lainnya, tapi praktik ilegal terus terjadi.

BACA JUGA : Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, DPR Berikan Dukungan Tapi …

Ide Bisnis Dari 5 Produk Paling Laris di E-commerce

Menanggapi hal tersebut, Hanung menegaskan pelindungan pemerintah terhadap UMKM terkait produk yang masuk dari negara lain telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS. Barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

Di sisi lain PP 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga telah mengatur berkenaan aktivitas perdagangan melalui platform digital seperti e-commerce.

“Sebagaimana diketahui bahwa saat ini terjadi peningkatan perdagangan produk-produk asing yang diperjualbelikan melalui aplikasi e-commerce lintas negara (cross-border e-commerce). Meskipun masih tumbuh sangat kecil, tetapi pemerintah mengkhawatirkan gempuran produk-produk asing ilegal yang trennya terus mengalami peningkatan akan merugikan perekonomian Indonesia,” kata dia.

Di sisi lain pemegang hak impor mengeluhkan praktik cross border ilegal yang terjadi di e-commerce menyebabkan perusahaan mereka sebagai pemegang lisensi resmi untuk mengimpor produk-produk tersebut dirugikan.

Jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka akan merugikan banyak pihak. Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing dengan produk cross border ilegal yang harganya jauh lebih murah.

belanja online

Konsumen juga akan dirugikan karena keaslian dari produk cross border ilegal tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bisa berakibat fatal terhadap kesehatan serta keselamatan konsumen. Selain itu negara juga akan dirugikan karena adanya potensi kehilangan pendapatan negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dari produk cross border ilegal tersebut.

Komitmen keberpihakan yang kuat dan pelindungan terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan.

BACA JUGA : Awas, Banyak E-commerce Curang yang Bunuh UMKM

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM juga telah resmi diundangkan.

“PP ini menjadi krusial sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM dari praktik predatory pricing. KemenkopUKM akan memastikan pelindungan terhadap produk Koperasi & UMKM menjadi prioritas utama,” pungkas Hanung.

Tags: BPOMcross-border ilegale-commerceKemenkoUKMkosmetikProduk AsingTak Punya IzinTanpa IzinUMKM
Share193Tweet121
Next Post
Kemendag dorong pemanfaatan SRG

Kemendag Dorong Pemanfaatan SRG Guna Menggerakan Pertumbuhah Ekonomi

TERKINI

Mengatur Screen Time agar Lebih Produktif

Tips Mengatur Screen Time agar Lebih Produktif

18 November 2025
jne jember

Rangkul Petani Lokal, JNE Jember Fokus Tingkatkan Mutu Layanan dan Jaringan

18 November 2025
kegiatan cek kesehatan gratis dan donor darah di Jakarta

Peringati HUT Satpam Ke-45, JNE Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah

17 November 2025
paspor elektronik

Imigrasi Rilis Paspor Elektronik dengan Fitur Kemanan Terbaru

17 November 2025
Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

Daftar Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

15 November 2025
Petirtaan Jolotundo: Mata Air Terbaik di Dunia

Petirtaan Jolotundo: Mata Air Terbaik di Dunia Setelah Air Zamzam

15 November 2025

POPULER

Tempat Wisata di Binjai yang Indah

15 Tempat Wisata di Binjai dan Sekitarnya yang Menawarkan Keindahan

by Penulis JNEWS
3 November 2025

Wisata Malam Jakarta untuk Hangout bareng Teman

16 Tempat Wisata Malam Jakarta yang Cocok untuk Hangout bareng Teman

by Penulis JNEWS
8 November 2025

Visa Schengen: Pengertian dan Cara Pengajuannya

Visa Schengen: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengajukannya

by Penulis JNEWS
31 October 2025

Oleh-Oleh Khas Kebumen Paling Dicari

Daftar Oleh-Oleh Khas Kebumen yang Paling Dicari Wisatawan

by Penulis JNEWS
5 November 2025

Oleh-Oleh Khas Pekalongan Paling Dicari

Dari Batik hingga Kudapan, Inilah Oleh-Oleh Khas Pekalongan yang Paling Dicari

by Penulis JNEWS
21 October 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal