“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kader, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarat,” tulis dalam Pergub baru tersebut.
Persyarat yang dimaksud, antara lain :
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
- Membatasi jumlah pengujung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengujung.
- Menyediakan hand sanitizer.
- Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.
- Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
- Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
BACA JUGA : Penuhi Kebutuhan UMKM dengan Samsung Galaxy M11
Page 2 of 3