Pulang dari Luar Negeri? Ini 5 Barang Bawaan yang Jumlahnya Dibatasi

Ini 5 barang bawaaan penumpang yang jumlahnya dibatasi setelah pulang dari luar negeri

Suasana di Bandara Kualanamu (foto: Istimewa)

JNEWS – Bila kita ingin jalan-jalan atau traveling liburan ke luar negeri, sebaiknya pahami dulu aturan dari kantor bea cukai ini. Tujuannya biar sepulangnya ke Tanah Air dan membawa oleh-oleh, kita tidak menghadapi persoalan saat pemeriksaan bea cukai di bandara kedatangan.

Sesuai peraturan terbaru yang berlaku, pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri. Ketentuan baru ini diterapkan seiring mulai berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Berlakunya Permendag tersebut akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang pesawat. Jumlah komoditas barang bawaan penumpang akan diberi batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Terdapat 5 jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas dan sepatu. Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Selanjutnya, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit alat elektronik seharga US$1.500. Penumpang juga hanya diperbolehkan membawa telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, baik itu dalam rangka wisata atau kegiatan lainnya. Hal ini juga berlaku bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Baca juga: Melihat Lebih Detail Desain Baru Paspor Indonesia

Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Bea Cukai Bandara Soeta menghimbau agar para wisatawan maupun para pekerja migran Indonesia yang kembali ke Tanah Air memperhatikan aturan baru ini. Sebab 5 komoditas tersebut di atas sangat lazim dibawa penumpang pesawat dari luar negeri saat mereka kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga maupun kerabat. *

 

Exit mobile version