Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Tarif Jadi Rp45.000

kai turunkan tarif rapid test antigen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di stasiun. Bila sebelumnya tarif yang dikenakan berkisar Rp85.000, kini turun menjadi Rp45.000. Pemberlakuka tarif baru ini sudah mulai dilakukan terhitung pada 24 September 2021.

Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya. Fasilitas Rapid Test Antigen ini dihadirkan untuk melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh.

Baca Juga: PPKM Lanjut Sampai 4 Oktober, Ini Hal Baru yang Mulai Dilonggarkan

Hal ini sesuai dengan SE Kemenhub No 69 Th 2021, di mana selain pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan  kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

“Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari siaran persnya.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Baca Juga: KAI Siapkan Sejumlah Fasilitas di Stasiun LRT, Apa Saja?

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen, di antaranya:

Gambir Pasar Senen Semarang Poncol Semarang Tawang Solo Balapan Surabaya Pasar Turi Tanjung Balai
Bekasi Banjar Brebes Kutoarjo Klaten Kediri Malang
Cikampek Cimahi Tegal Kebumen Purwosari Kertosono Sidoarjo
Karawang Cirebon Pekalongan Sidareja Wates Tulungagung Mojokerto
Bandung Cirebon Cepu Gombong Madiun Nganjuk Bojonegoro
Kiaracondong Prujakan Purwokerto Yogyakarta Blitar Surabaya Probolinggo
Tasikmalaya Jatibarang Kroya Lempuyangan Jombang Gubeng Kalisetail
Kertapati Lahat Lubuk Linggau Prabumulih Muara Enim Tebing Tinggi Tanjungkarang
Kotabumi Baturaja Jember Lamongan Ketapang Banyuwangi Rogojampi
Medan Kisaran Martapura  

Lebih lanjut Joni menyebutkan bahwa sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta Rapid Test Antigen di Stasiun.

Joni menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Joni.

Baca Juga: Kata Menhub Soal Ganjil Genap di Puncak dan Tempat Wisata

Exit mobile version