Agar pemilik kendaraan patuh, Korlantas Polri akan menyiapkan regulasi penghapusan data regident kendaraan bermotor. Hal ini akan diterapkan bagi pemilik kendaraan yang tak bayar pajak.
Nantinya, bila aturannya telah berlaku, maka kendaraan akan dianggap tak bersurat alias bodong, apabila STNK pajaknya mati selama 5 tahun ditambah dua tahun.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, adanya kebijakan tersebut akan mendorong kepatuhan pemilik kendaraan bermotor. Bahkan bisa menambah bagi pemerintah kota dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan.
BACA JUGA :Â Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP, Begini Caranya
“Dari data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah untuk mendorong agar mematuhi kewajibannya,” ujar Yusri dikutip dari NTMC.
Lebih lanjut dijelaskan, polisi tak memiliki kewenangan terhadap pajak. Namun di lain sisi, kepolisian bisa membantu dan bersinergi dengan cara meningatkan masyarakat pemilik kendaraan dengan cara penghapusan regident.
Dengan demikian, akan membuat stimulus agar pemilik kendaraan bermotor mematuhi aturan yang berlaku dan menjalankan kewajibannya.
Tak tanggung-tanggung, rencananya bila data kendaraan sudah dihapus dan menjadi bodong, maka nantinya tak akan lagi bisa didaftarkan atau registrasi kembali.
Meski demikian, hal ini masih dalam tahap kajian dan pembahasan lebih lanjut. Mengenai penerapan dan pemberlakuannya sendiri masih menjadi teka-teki.