Sah, Truk ODOL Masuk Dalam Kategori Kejahatan Lalu Lintas

 

Maraknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk obesitas alias over dimension over loading (ODOL), sudah banyak menjadi pembahasan pemerintah, termasuk kepolisian. Untuk itu, menjelang penerapan Zero ODOL pada Januari 2023 mendatang, pemerintah pun sudah melakukan beberapa upaya.

Paling baru dilakukan oleh pihak Kepolisian Korlantas Polri yang melakukan langkah antisipasi ganggunan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran gangguan lalu lintas terkait kendaraan angkutan barang yang ODOL.

Tak tanggung-tanggung kepolisian secara resmi mengatakan bila truk obesitas alias ODOL masuk dalam kategori kejahatan lalu lintas yang harus ditindak dan diberantas.

BACA JUGA : Kemenhub Siap Razia ODOL Selama Libur Tahun Baru

Pemberantasan Truk ODOL

“Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,”Dirgakkum Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aan menjelaskan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi tidak memberikan tilang, hanya surat teguran kepada perusahaan agar kedepan perusahaan bisa memuat dimensi sesuai dengan ijin yang diberikan.

“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” tambah Dirgakkum.

Dirgakkum menyampaikan dari data di Korlantas Polri sedikitnya ada 57 kecelakaan akibat ODOL pada Tahun 2021, oleh karena itu, Korlantas Polri mendukung target 2023 dari Kemenhub yakni Zero ODOL.

“Dari hasil random 5 kendaraan angkutan yang kita lakukan hari ini, hanya satu kendaraan yang tidak melanggar ODOL,” jelasnya.

BACA JUGA : Pengamat Menilai, Polri Harus Turun Tangan Berantas Truk ODOL

Dirgakkum mengingatkan para Karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan dari perusahaan.

“Karoseri harus tetap konsisten sesuai dengan rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Karena pihak Karoseri juga bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimensi yang tidak sesuai dengan rancangan bangun yang ada.” tandasnya.

Sedangkan untuk perusahaan ekspedisi atau perusahaan di bidang angkutan barang, Dirgakkum menegaskan stop muat yang berlebihan

Exit mobile version