JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
  • JNE Content Competition
    • Content Competition 2025
    • Content Competition 2023
    • Content Competition 2024
    • Pemenang Content Competition 2023
  • HUT JNE
    • HUT 32 Tahun JNE
    • 33 Tahun
    • 34 Tahun JNE
  • JNE x Slank
  • Cosmo JNE FC
  • Gelitik
  • Pekan Kartini
  • Top Side Banner
  • Side Banner 1
  • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
  • JNE Content Competition
    • Content Competition 2025
    • Content Competition 2023
    • Content Competition 2024
    • Pemenang Content Competition 2023
  • HUT JNE
    • HUT 32 Tahun JNE
    • 33 Tahun
    • 34 Tahun JNE
  • JNE x Slank
  • Cosmo JNE FC
  • Gelitik
  • Pekan Kartini
  • Top Side Banner
  • Side Banner 1
  • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

SCI Ingin Implementasi Zero ODOL Segera Diterapkan

by Redaksi JNEWS
16 October 2020
implementasi zero odol kendaraan odol
Share on FacebookShare on Twitter

Meski pemerintah sudah menunjukkan sikap tegas terhadap kendaran dengan muatan lebih atau over dimension over load (ODOL), nyatanya kendaraan ini masih sering dijumpai di sejumlah ruas jalan. Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi pun berharap jika implementasi zero ODOL ini harus segerap diterapkan.

Pasalnya kendaraan ODOL ini menimbulkan dampak negatif di sejumlah aspek, termasuk menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Mengacu dari data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tercatat kerugian negara sebesar Rp43 triliun di tahun 2018 imbas dari biaya perbaikan jalan nasional yang rusak karena dilewati kendaraan ODOL.

Bukan cuma itu, menurut Setijadi, truk ODOL ini juga memberikan kerugian tersendiri kepada pengusaha truk, seperti misalnya konsumsi BBM dan biaya perawatan meningkat sampai 15 persen. Di samping itu, produktivitas truk juga menurun hingga 15-20 persen imbas dari kemacatan yang ditimbulkan akibat kerusakan jalan tadi.

Peredaran truk ODOL ini memang meresahkan dan menjadi pembahasan yang serius. Korlantas Polri bahkan mencatat adanya peningkatan kecelakaan trul ODOL di jalan raya sebesar 6,5 persen secara nasional, dari yang tadinya hanya 109.215 kasus kecelakaan di tahun 2018 menjadi 116.395 di tahun 2019.

Baca Juga: Tol Laut Penuhi Kebutuhan Masyarakat Tanimbar

Berkaca dari hal tersebut, bukan tanpa sebab jika SCI ingin agar implementasi zero ODOL bisa segera terlaksana. Namun, Setijadi menegaskan bahwa rencana zero ODOL yang ditargetkan terlaksana di tahun 2023 itu harus mendapat dukungan dan sinergi dari berbagai pihak.

Adapun pihak yang dimaksud antara lain Kementerian Perhubungan dan beberapa kementerian/lembaha terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Polri, agen pemegang merek (APM), industri karoseri, perusahaan pengangkut barang, perusahaan BUMD/BUMN/swasta pemilik barang, Dishub Prov/Kab/Kota, dan asosiasi terkait.

Untuk APM sendiri bisa bertanggung jawab pada aspek produksi, pemasaran, dan proses impor armada. Sementara kaoseri bertanggung jawab dalam aspek perakitan armada. Lalu untuk pemilik barang bertanggung jawab sebagai pengguna angkutan barang.

“Sinergi antar beberapa perusahaan tersebut dapat dilakukan, misalnya, dalam rancang bangun armada yang sesuai kebutuhan dengan tetap memenuhi kriteria teknis dan batasan peraturan,” kata Setijadi dalam keterangan tertulisnya.

Setijadi juga mengatakan bahwa sinergi dapat dilakukan melalui pengembangan metode pengangkutan dan sistem pendistribusian barang yang lebih efisien dengan penerapan teknologi informasi.

Baca Juga: Gudang Logistik Tambahan Pelni Mampu Tampung 5.000 Ton Barang

Kasus ODOL Bisa Berujung Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi dalam kesempatan terpisah menegaskan jika pihaknya akan segera menuntaskan permasalahan ODOL ini, dengan target di tahun 2023. Bahkan Budi mengancam bahwa ada pidana yang menanti pelanggar.

Saya ingatkan, kasus over dimensi bisa berujung pidana. Kendaraan yang kelebihan muatan atau overload, selain ditilang, harus melakukan transfer muatan, dan dihentikan untuk sementara tidak dapat melanjutkan perjalanan,” ujarnya dalam sebuah focus group discussion beberapa waktu lalu.

Sebenarnya sanksi terhadap kendaraan yang memiliki muatan berlebih ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 307. Setiap orang yang mengemudikan angkutan umum barang dan melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Adapula UU yang memastikan keselamatan bertransportasi yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 204 ayat 1 yang berisikan setiap perusahaan angkutan umum wajib untuk membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disebut Bisa Dorong Industri Manufaktur

Share192Tweet120
Next Post
Lenovo Slim 71 Carbon

Lenovo Luncurkan Laptop Premium yang Siap "Tempur"

TERKINI

Suku Mante Aceh, Manusia Kerdil yang Nomaden

Suku Mante Aceh, Jejak Manusia Kerdil di Tanah Rencong

9 October 2025
Arus Kas UMKM, Begini Cara Mengelolanya

Tips Mengelola Arus Kas UMKM agar Tetap Sehat

9 October 2025
Kepala Cabang Utama JNE Jambi, Jacksen.

JNE Jambi Terus Fokus Pada Kualitas Pengantaran Paket

8 October 2025
Candi Ijo Yogyakarta dengan Panorama Menakjubkan

Candi Ijo: Candi Tertinggi di Yogyakarta dengan Panorama Menakjubkan

8 October 2025
umrah karyawan JNE

M. Feriadi Lepas Jemaah Umrah Kloter 3 Terbang ke Tanah Suci

8 October 2025
jne di provinsi riau

JNE Buka Dua Kantor Perwakilan Baru di Provinsi Riau

8 October 2025

POPULER

Upacara Adat Indonesia yang Masih Bertahan

Daftar Tradisi dan Upacara Adat di Indonesia yang Masih Bertahan Hingga Kini

by Penulis JNEWS
24 September 2025

Makanan Khas Kalimantan Autentik dan Lezat

25 Rekomendasi Makanan Khas Kalimantan untuk Pencinta Kuliner Nusantara

by Penulis JNEWS
16 September 2025

Cara Mendaftar Merek Dagang yang Mudah

Cara Mendaftar Merek Dagang: Panduan Lengkap untuk Pemula

by Penulis JNEWS
22 September 2025

Manfaat Journaling dan Cara Memulainya

Manfaat Journaling untuk Fokus dan Kesehatan Mental dan Cara Memulainya

by Penulis JNEWS
11 September 2025

Candi Dermo di Sidoarjo: Keindahan dan Sejarahnya

Mengintip Keindahan dan Sejarah Candi Dermo di Sidoarjo

by Penulis JNEWS
17 September 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
  • JNE Content Competition
    • Content Competition 2025
    • Content Competition 2023
    • Content Competition 2024
    • Pemenang Content Competition 2023
  • HUT JNE
    • HUT 32 Tahun JNE
    • 33 Tahun
    • 34 Tahun JNE
  • JNE x Slank
  • Cosmo JNE FC
  • Gelitik
  • Pekan Kartini
  • Top Side Banner
  • Side Banner 1
  • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal