JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

SCI Ingin Implementasi Zero ODOL Segera Diterapkan

by Redaksi JNEWS
16 October 2020
implementasi zero odol kendaraan odol
Share on FacebookShare on Twitter

Meski pemerintah sudah menunjukkan sikap tegas terhadap kendaran dengan muatan lebih atau over dimension over load (ODOL), nyatanya kendaraan ini masih sering dijumpai di sejumlah ruas jalan. Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi pun berharap jika implementasi zero ODOL ini harus segerap diterapkan.

Pasalnya kendaraan ODOL ini menimbulkan dampak negatif di sejumlah aspek, termasuk menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Mengacu dari data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tercatat kerugian negara sebesar Rp43 triliun di tahun 2018 imbas dari biaya perbaikan jalan nasional yang rusak karena dilewati kendaraan ODOL.

Bukan cuma itu, menurut Setijadi, truk ODOL ini juga memberikan kerugian tersendiri kepada pengusaha truk, seperti misalnya konsumsi BBM dan biaya perawatan meningkat sampai 15 persen. Di samping itu, produktivitas truk juga menurun hingga 15-20 persen imbas dari kemacatan yang ditimbulkan akibat kerusakan jalan tadi.

Peredaran truk ODOL ini memang meresahkan dan menjadi pembahasan yang serius. Korlantas Polri bahkan mencatat adanya peningkatan kecelakaan trul ODOL di jalan raya sebesar 6,5 persen secara nasional, dari yang tadinya hanya 109.215 kasus kecelakaan di tahun 2018 menjadi 116.395 di tahun 2019.

Baca Juga: Tol Laut Penuhi Kebutuhan Masyarakat Tanimbar

Berkaca dari hal tersebut, bukan tanpa sebab jika SCI ingin agar implementasi zero ODOL bisa segera terlaksana. Namun, Setijadi menegaskan bahwa rencana zero ODOL yang ditargetkan terlaksana di tahun 2023 itu harus mendapat dukungan dan sinergi dari berbagai pihak.

Adapun pihak yang dimaksud antara lain Kementerian Perhubungan dan beberapa kementerian/lembaha terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Polri, agen pemegang merek (APM), industri karoseri, perusahaan pengangkut barang, perusahaan BUMD/BUMN/swasta pemilik barang, Dishub Prov/Kab/Kota, dan asosiasi terkait.

Untuk APM sendiri bisa bertanggung jawab pada aspek produksi, pemasaran, dan proses impor armada. Sementara kaoseri bertanggung jawab dalam aspek perakitan armada. Lalu untuk pemilik barang bertanggung jawab sebagai pengguna angkutan barang.

“Sinergi antar beberapa perusahaan tersebut dapat dilakukan, misalnya, dalam rancang bangun armada yang sesuai kebutuhan dengan tetap memenuhi kriteria teknis dan batasan peraturan,” kata Setijadi dalam keterangan tertulisnya.

Setijadi juga mengatakan bahwa sinergi dapat dilakukan melalui pengembangan metode pengangkutan dan sistem pendistribusian barang yang lebih efisien dengan penerapan teknologi informasi.

Baca Juga: Gudang Logistik Tambahan Pelni Mampu Tampung 5.000 Ton Barang

Kasus ODOL Bisa Berujung Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi dalam kesempatan terpisah menegaskan jika pihaknya akan segera menuntaskan permasalahan ODOL ini, dengan target di tahun 2023. Bahkan Budi mengancam bahwa ada pidana yang menanti pelanggar.

Saya ingatkan, kasus over dimensi bisa berujung pidana. Kendaraan yang kelebihan muatan atau overload, selain ditilang, harus melakukan transfer muatan, dan dihentikan untuk sementara tidak dapat melanjutkan perjalanan,” ujarnya dalam sebuah focus group discussion beberapa waktu lalu.

Sebenarnya sanksi terhadap kendaraan yang memiliki muatan berlebih ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 307. Setiap orang yang mengemudikan angkutan umum barang dan melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Adapula UU yang memastikan keselamatan bertransportasi yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 204 ayat 1 yang berisikan setiap perusahaan angkutan umum wajib untuk membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disebut Bisa Dorong Industri Manufaktur

Share192Tweet120
Next Post
Lenovo Slim 71 Carbon

Lenovo Luncurkan Laptop Premium yang Siap "Tempur"

TERKINI

Pekerjaan Freelance untuk Mahasiswa sambil Kuliah

30 Pekerjaan Freelance untuk Mahasiswa, Cari Cuan sambil Kuliah

20 August 2025
penting untuk mengenali manajemen risiko

Sejumlah Salah-Paham tentang Manajemen Risiko, Yuk Kenali!*

19 August 2025
jne di boven digoel

Gerak JNE di Tanah Bersejarah, Boven Digoel

19 August 2025
kek iya, pelanggan jne yang tinggal di tengah-tengah hutan sawit

Dari Lebatnya Sawit, “Kek Iyan” Menembus Dunia Digital*

18 August 2025
kereta kelas ekonomi generasi baru

Ini Dia, Tampilan Kereta Kelas Ekonomi Generasi Baru

18 August 2025
jakarta muslim fashion week 2025

Rangkaian JMFW Week 2025 Dimulai, Jembatan UMKM Fesyen Rambah Pasar Global

18 August 2025

POPULER

Tempat Wisata di Wonogiri untuk Healing

8 Tempat Wisata di Wonogiri yang Cocok untuk Healing dan Piknik

by Penulis JNEWS
6 August 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal