Hal lain yang menjadi tanggung jawab departemen ini adalah pengurusan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai proteksi layanan kesehatan dan jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian hingga jaminan pensiun bagi para karyawan JNE.
Ibrahim, Kepala Departemen Compensation Benefit, saat ditemui JNEWS, di ruang kerjanya Lantai 2 JNE Tomang 11, Jakarta, Senin (13/10/2020), mengatakan, “Alhamdulillah JNE ikut semuanya, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. JNE patuh terhadap peraturan pemerintah yang mengharuskan ikut dalam program proteksi karyawan.
Baca juga : Yuk, Kenal Lebih Dekat dengan Divisi Fasilitas Aset Manajemen JNE
“Jadi karyawan merasa aman dan tertanggung jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan atau pensiun dengan JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun). Karyawan juga tertanggung jika terjadi kecelakaan kerja dengan JKK (Jamianan Kecelakaan Kerja), dan tertanggung jika meninggal dunia dengan adanya JK (Jamian Kematian),” ujar Ibrahim.