JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Tekno

Seluk Beluk Sertifikat Tanah Elektronik, Pengganti Sertifikat Konvensional

by Redaksi JNEWS
3 February 2025
sertifikat tanah elektronik

Contoh bentuk sertifikat tanah elektronik yang bisa diakses via HP. (Ilustrasi: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Bila kita membeli tanah, rumah, apartemen, ruko dan bangunan lainnya, sekarang bentuk sertifikat atas kepemilikan properti tersebut tidak lagi berupa buku sertifikat konvensional yang selama ini kita kenal, tetapi sudah berganti menjadi sertifikat elektronik.

Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), tentang pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan sudah mulai berlaku sejak 2021.

Di dalam beleid itu disebutkan sertifikat tanah elektronik bisa diterbitkan untuk mendaftarkan tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat tanah yang berbentuk fisik (kertas) menjadi bentuk digital.

Menurut Kementerian ATR/BPN, ada beberapa keuntungan bila masyarakat memiliki sertifikat elektronik atas properti mereka. Di antaranya, sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan. Beberapa manfaat lain yakni mencegah kasus sengketa tanah dan konflik agraria lain yang sering timbul karena adanya sertifikat tanah ganda.

“Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi,” terang Humas Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Sertifikat Tanah Hilang, Ini Cara Mengurusnya

Lalu bagaimana cara mengubah sertifikat tanah asli lama yang masih berupa dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik?

Caranya cukup mudah. Bagi yang hendak mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, pemohon harus membawa sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili. Setelah validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan sertifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email. Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syaratnya harus terlebih dahulu memiliki alamat email. Kementerian ATR/BPN menjamin bahwa data maupun bentuk fisik dari sertifikat bentuk dokumen kertas sebelumnya tersebut sudah terintegrasi secara elektronik.

Setelah sertifikat tanah elektronik sudah jadi, maka masyarakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, termasuk mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online.  Sebagai catatan, perubahan sertifikat tanah dari bentuk fisik dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela. Sehingga tak ada paksaan kepada masyarakat untuk menyerahkan sertifikat lama ke BPN. Selain itu, BPN juga bisa menerbitkan sertifikat elektronik untuk permohonan sertifikat tanah baru seperti jual beli tanah, hibah dan tanah warisan. *

Tags: daftar sertifikat tanah elektronikngurus sertifikat tanah elektroniksertifikat tanahsertifikat tanah hilang
Share194Tweet122
Next Post
skrining kesehatan gratis

Peserta BPJS atau Bukan, Masyarakat Bisa Ikut Skrining Kesehatan Gratis

TERKINI

Ha Long Bay: Keindahan Teluk Legendaris yang Jadi Ikon Vietnam

Ha Long Bay: Keindahan Teluk Legendaris yang Jadi Ikon Vietnam

11 December 2025
Mengelola Media Sosial dan Menghindari Burnout untuk UMKM

10 Tip Mengelola Media Sosial dan Menghindari Burnout untuk UMKM

11 December 2025

Museum Benteng Vredeburg, Tempat Belajar Sejarah yang Menarik di Yogyakarta

11 December 2025
sebelum mendirikan JNE, H. Soeprapto membesarkan TIKI

JNE di Mata Saudara Tuanya, TIKI

11 December 2025
jne palembangkan kirim 26 ton bantuan bagi korban bencana sumatera

JNE Palembang Kirim 26 Ton Donasi Warga Untuk Korban Bencana Sumatera

10 December 2025
jne cikarang salurkan 31 ton bantuan warga cikarang

JNE Salurkan 31 Ton Bantuan Kemanusiaan Warga Cikarang ke Aceh, Sumut dan Sumbar

10 December 2025

POPULER

kepala cabang jne terbaik 2025

Potret Dua Kepala Cabang JNE Terbaik 2025

by Redaksi JNEWS
4 December 2025

Kacab JNE Padang sebut pengantaran paket ke area terdampak bencana perlahan-lahan mulai membaik

Kacab JNE Padang: Pengantaran Paket ke Area Terdampak Belum Normal, tapi Terus Membaik

by Redaksi JNEWS
8 December 2025

Aplikasi Gratis yang Bikin Hidup Lebih Mudah

9 Aplikasi Gratis yang Bikin Hidup Lebih Mudah

by Penulis JNEWS
14 November 2025

Tempat Paling Angker di Indonesia

15 Tempat Paling Angker di Indonesia yang Penuh Cerita Mistis

by Penulis JNEWS
21 November 2025

Table Mountain, Gunung Datar yang Jadi Cagar Alam Dunia

Keindahan Table Mountain, Gunung Datar yang Jadi Cagar Alam Dunia

by Penulis JNEWS
24 November 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal