JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Tekno

Seluk Beluk Sertifikat Tanah Elektronik, Pengganti Sertifikat Konvensional

by Redaksi JNEWS
3 February 2025
sertifikat tanah elektronik

Contoh bentuk sertifikat tanah elektronik yang bisa diakses via HP. (Ilustrasi: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Bila kita membeli tanah, rumah, apartemen, ruko dan bangunan lainnya, sekarang bentuk sertifikat atas kepemilikan properti tersebut tidak lagi berupa buku sertifikat konvensional yang selama ini kita kenal, tetapi sudah berganti menjadi sertifikat elektronik.

Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), tentang pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan sudah mulai berlaku sejak 2021.

Di dalam beleid itu disebutkan sertifikat tanah elektronik bisa diterbitkan untuk mendaftarkan tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat tanah yang berbentuk fisik (kertas) menjadi bentuk digital.

Menurut Kementerian ATR/BPN, ada beberapa keuntungan bila masyarakat memiliki sertifikat elektronik atas properti mereka. Di antaranya, sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan. Beberapa manfaat lain yakni mencegah kasus sengketa tanah dan konflik agraria lain yang sering timbul karena adanya sertifikat tanah ganda.

“Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi,” terang Humas Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Sertifikat Tanah Hilang, Ini Cara Mengurusnya

Lalu bagaimana cara mengubah sertifikat tanah asli lama yang masih berupa dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik?

Caranya cukup mudah. Bagi yang hendak mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, pemohon harus membawa sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili. Setelah validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan sertifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email. Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syaratnya harus terlebih dahulu memiliki alamat email. Kementerian ATR/BPN menjamin bahwa data maupun bentuk fisik dari sertifikat bentuk dokumen kertas sebelumnya tersebut sudah terintegrasi secara elektronik.

Setelah sertifikat tanah elektronik sudah jadi, maka masyarakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, termasuk mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online.  Sebagai catatan, perubahan sertifikat tanah dari bentuk fisik dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela. Sehingga tak ada paksaan kepada masyarakat untuk menyerahkan sertifikat lama ke BPN. Selain itu, BPN juga bisa menerbitkan sertifikat elektronik untuk permohonan sertifikat tanah baru seperti jual beli tanah, hibah dan tanah warisan. *

Tags: daftar sertifikat tanah elektronikngurus sertifikat tanah elektroniksertifikat tanahsertifikat tanah hilang
Share194Tweet122
Next Post
skrining kesehatan gratis

Peserta BPJS atau Bukan, Masyarakat Bisa Ikut Skrining Kesehatan Gratis

TERKINI

pemerintah memberi diskon iuran bpjs-tk bagi para pekerja lepas sebesar 50 persen

Diskon Iuran BPJS-TK Pekerja Lepas Berlaku 6 Bulan Mulai Kuartal IV 2025

18 September 2025
jne serahkan donasi ke yayasan kanker anak di Jakarta

JNE Serahkan Donasi ke Yayasan Kanker Anak

18 September 2025
Istana Tampaksiring Bali: Sejarah dan Keindahannya

Sejarah dan Keindahan Istana Tampaksiring, Kebanggaan Bali

18 September 2025
Candi Dermo di Sidoarjo: Keindahan dan Sejarahnya

Mengintip Keindahan dan Sejarah Candi Dermo di Sidoarjo

17 September 2025
jne krayan

JNE Krayan, Melayani di Pedalaman Tapal Batas dengan Serawak

17 September 2025
peserta bpjs tk bisa cicil rumah dengan bunga rendah

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Rendah

17 September 2025

POPULER

Makanan Khas Gorontalo Wajib Dicicipi

Daftar Makanan Khas Gorontalo dengan Cita Rasa Autentik

by Penulis JNEWS
8 September 2025

Pura Ulun Danu Beratan: Sejarah dan Faktanya

Sejarah dan Fakta Menarik Pura Ulun Danu Beratan di Bedugul

by Penulis JNEWS
4 September 2025

Desa Arborek di Raja Ampat yang Bak Surga

Pesona Desa Arborek: Surga Kecil di Raja Ampat yang Mendunia

by Penulis JNEWS
2 September 2025

futsal merdekaria jne 2025

Akhir Merdekaria JNE 2025: Tim BMD Juara Futsal, Tim Megahub Jawara Badminton

by Redaksi JNEWS
16 September 2025

Karyawan JNE Jayapura, Pollinus Hans Youwe

Putra Asli Papua Ini Karyawan Generasi Pertama JNE di Jayapura

by Redaksi JNEWS
15 September 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal