JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Tekno

Seluk Beluk Sertifikat Tanah Elektronik, Pengganti Sertifikat Konvensional

by Redaksi JNEWS
3 February 2025
sertifikat tanah elektronik

Contoh bentuk sertifikat tanah elektronik yang bisa diakses via HP. (Ilustrasi: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Bila kita membeli tanah, rumah, apartemen, ruko dan bangunan lainnya, sekarang bentuk sertifikat atas kepemilikan properti tersebut tidak lagi berupa buku sertifikat konvensional yang selama ini kita kenal, tetapi sudah berganti menjadi sertifikat elektronik.

Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), tentang pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan sudah mulai berlaku sejak 2021.

Di dalam beleid itu disebutkan sertifikat tanah elektronik bisa diterbitkan untuk mendaftarkan tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat tanah yang berbentuk fisik (kertas) menjadi bentuk digital.

Menurut Kementerian ATR/BPN, ada beberapa keuntungan bila masyarakat memiliki sertifikat elektronik atas properti mereka. Di antaranya, sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan. Beberapa manfaat lain yakni mencegah kasus sengketa tanah dan konflik agraria lain yang sering timbul karena adanya sertifikat tanah ganda.

“Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi,” terang Humas Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Sertifikat Tanah Hilang, Ini Cara Mengurusnya

Lalu bagaimana cara mengubah sertifikat tanah asli lama yang masih berupa dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik?

Caranya cukup mudah. Bagi yang hendak mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, pemohon harus membawa sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili. Setelah validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan sertifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email. Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syaratnya harus terlebih dahulu memiliki alamat email. Kementerian ATR/BPN menjamin bahwa data maupun bentuk fisik dari sertifikat bentuk dokumen kertas sebelumnya tersebut sudah terintegrasi secara elektronik.

Setelah sertifikat tanah elektronik sudah jadi, maka masyarakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, termasuk mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online.  Sebagai catatan, perubahan sertifikat tanah dari bentuk fisik dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela. Sehingga tak ada paksaan kepada masyarakat untuk menyerahkan sertifikat lama ke BPN. Selain itu, BPN juga bisa menerbitkan sertifikat elektronik untuk permohonan sertifikat tanah baru seperti jual beli tanah, hibah dan tanah warisan. *

Tags: daftar sertifikat tanah elektronikngurus sertifikat tanah elektroniksertifikat tanahsertifikat tanah hilang
Share194Tweet122
Next Post
skrining kesehatan gratis

Peserta BPJS atau Bukan, Masyarakat Bisa Ikut Skrining Kesehatan Gratis

TERKINI

karyawan gelar khataman alquran

Karyawan JNE Gelar Khataman Alquran di Malam HUT JNE Ke-35

27 November 2025
karyawan jne gelar tasyakuran hut perusahaan

Karyawan JNE Gelar Tasyakuran Bergerak Bersama di Usia Ke-35 Tahun

27 November 2025
Makanan Khas Jepang yang Paling Terkenal

14 Makanan Khas Jepang yang Paling Terkenal di Dunia dan Wajib Dicoba

27 November 2025
Desa Nglanggeran, Desa Wisata di Lereng Gunung Api Purba

Menjelajahi Desa Nglanggeran, Desa Wisata di Lereng Gunung Api Purba yang Memikat

27 November 2025
M. Feriadi di kantor JNE tahun 2000

JNE Masuk ke Abad 21: ‘Hoki Fase Kedua’, Ganti Logo dan Masif Perluas Jaringan

27 November 2025
Pulau Zanzibar: Permata Tersembunyi di Samudra Hindia

Pulau Zanzibar: Permata Tersembunyi di Samudra Hindia yang Patut Masuk Bucket List

26 November 2025

POPULER

Candi Banyunibo, Candi Kuno di Pinggir Yogyakarta

Keindahan Candi Banyunibo, Candi Kuno di Pinggir Yogyakarta

by Penulis JNEWS
12 November 2025

Bisnis Online yang Cocok untuk Keluarga dan Bisa Dijalankan dari Rumah

10 Ide Bisnis Online yang Cocok untuk Keluarga dan Bisa Dijalankan dari Rumah

by Penulis JNEWS
13 November 2025

Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

Daftar Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

by Penulis JNEWS
15 November 2025

Rumah Tuo Rantau Panjang, Kampung Adat Tertua di Jambi

Rumah Tuo Rantau Panjang: Perkampungan Adat Tertua yang Masih Hidup di Jambi

by Penulis JNEWS
7 November 2025

pendiri jne

Jejak Pendiri JNE di Penggilingan Padi dan Hamparan Ladang Tebu

by Redaksi JNEWS
20 November 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal