JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Tekno

Seluk Beluk Sertifikat Tanah Elektronik, Pengganti Sertifikat Konvensional

by Redaksi JNEWS
3 February 2025
sertifikat tanah elektronik

Contoh bentuk sertifikat tanah elektronik yang bisa diakses via HP. (Ilustrasi: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Bila kita membeli tanah, rumah, apartemen, ruko dan bangunan lainnya, sekarang bentuk sertifikat atas kepemilikan properti tersebut tidak lagi berupa buku sertifikat konvensional yang selama ini kita kenal, tetapi sudah berganti menjadi sertifikat elektronik.

Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), tentang pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan sudah mulai berlaku sejak 2021.

Di dalam beleid itu disebutkan sertifikat tanah elektronik bisa diterbitkan untuk mendaftarkan tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat tanah yang berbentuk fisik (kertas) menjadi bentuk digital.

Menurut Kementerian ATR/BPN, ada beberapa keuntungan bila masyarakat memiliki sertifikat elektronik atas properti mereka. Di antaranya, sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan. Beberapa manfaat lain yakni mencegah kasus sengketa tanah dan konflik agraria lain yang sering timbul karena adanya sertifikat tanah ganda.

“Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi,” terang Humas Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Sertifikat Tanah Hilang, Ini Cara Mengurusnya

Lalu bagaimana cara mengubah sertifikat tanah asli lama yang masih berupa dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik?

Caranya cukup mudah. Bagi yang hendak mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, pemohon harus membawa sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili. Setelah validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan sertifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email. Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syaratnya harus terlebih dahulu memiliki alamat email. Kementerian ATR/BPN menjamin bahwa data maupun bentuk fisik dari sertifikat bentuk dokumen kertas sebelumnya tersebut sudah terintegrasi secara elektronik.

Setelah sertifikat tanah elektronik sudah jadi, maka masyarakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, termasuk mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online.  Sebagai catatan, perubahan sertifikat tanah dari bentuk fisik dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela. Sehingga tak ada paksaan kepada masyarakat untuk menyerahkan sertifikat lama ke BPN. Selain itu, BPN juga bisa menerbitkan sertifikat elektronik untuk permohonan sertifikat tanah baru seperti jual beli tanah, hibah dan tanah warisan. *

Tags: daftar sertifikat tanah elektronikngurus sertifikat tanah elektroniksertifikat tanahsertifikat tanah hilang
Share195Tweet122
Next Post
skrining kesehatan gratis

Peserta BPJS atau Bukan, Masyarakat Bisa Ikut Skrining Kesehatan Gratis

TERKINI

Biaya Hidup di Bali: Gambaran Umum

Biaya Hidup di Bali: Gambaran Umum untuk Pendatang dan Wisatawan

24 January 2026
Oleh-Oleh Khas Klaten yang Patut Dibawa Pulang

Ragam Oleh-Oleh Khas Klaten yang Patut Dibawa Pulang

24 January 2026
Sambal Khas Manado yang Wajib Dicoba

Pedas Segar dari Utara: Ragam Sambal Khas Manado yang Wajib Dicoba

23 January 2026
Tempat Wisata di Bontang yang Menarik Dikunjungi

10 Pilihan Tempat Wisata di Bontang yang Menarik Dikunjungi

23 January 2026
pariwisata lokal

Menpar Sebut Pariwisata Lokal Kian Menarik

23 January 2026
Foto: Istimewa

Potensi Cukup Besar, Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Bambu

23 January 2026

POPULER

kurir jne bekasi menerjang banjir saat mengantar paket

Cerita Kurir JNE Bekasi Menyiasati Banjir agar Paket Terantar

by Redaksi JNEWS
22 January 2026

kiriman kargo di jne bogor terus tumbuh

Kiriman Kargo Jadi Primadona Baru JNE Bogor

by Redaksi JNEWS
21 January 2026

Makanan Pokok Jepang Paling Umum

Mengenal 4 Makanan Pokok Jepang dari Tradisi hingga Kini

by Penulis JNEWS
13 January 2026

UMKM Kuliner Penting Punya PIRT, Ini Alasannya

Pentingnya PIRT untuk UMKM Kuliner dan Cara Membuatnya

by Penulis JNEWS
15 January 2026

Tempat Wisata di Klaten dari Alam hingga Buatan

20 Tempat Wisata di Klaten dari Alam hingga Buatan

by Penulis JNEWS
15 January 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal