JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Tekno

Seluk Beluk Sertifikat Tanah Elektronik, Pengganti Sertifikat Konvensional

by Redaksi JNEWS
3 February 2025
sertifikat tanah elektronik

Contoh bentuk sertifikat tanah elektronik yang bisa diakses via HP. (Ilustrasi: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Bila kita membeli tanah, rumah, apartemen, ruko dan bangunan lainnya, sekarang bentuk sertifikat atas kepemilikan properti tersebut tidak lagi berupa buku sertifikat konvensional yang selama ini kita kenal, tetapi sudah berganti menjadi sertifikat elektronik.

Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), tentang pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan sudah mulai berlaku sejak 2021.

Di dalam beleid itu disebutkan sertifikat tanah elektronik bisa diterbitkan untuk mendaftarkan tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat tanah yang berbentuk fisik (kertas) menjadi bentuk digital.

Menurut Kementerian ATR/BPN, ada beberapa keuntungan bila masyarakat memiliki sertifikat elektronik atas properti mereka. Di antaranya, sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan. Beberapa manfaat lain yakni mencegah kasus sengketa tanah dan konflik agraria lain yang sering timbul karena adanya sertifikat tanah ganda.

“Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi,” terang Humas Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Sertifikat Tanah Hilang, Ini Cara Mengurusnya

Lalu bagaimana cara mengubah sertifikat tanah asli lama yang masih berupa dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik?

Caranya cukup mudah. Bagi yang hendak mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, pemohon harus membawa sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili. Setelah validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan sertifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email. Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syaratnya harus terlebih dahulu memiliki alamat email. Kementerian ATR/BPN menjamin bahwa data maupun bentuk fisik dari sertifikat bentuk dokumen kertas sebelumnya tersebut sudah terintegrasi secara elektronik.

Setelah sertifikat tanah elektronik sudah jadi, maka masyarakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, termasuk mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online.  Sebagai catatan, perubahan sertifikat tanah dari bentuk fisik dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela. Sehingga tak ada paksaan kepada masyarakat untuk menyerahkan sertifikat lama ke BPN. Selain itu, BPN juga bisa menerbitkan sertifikat elektronik untuk permohonan sertifikat tanah baru seperti jual beli tanah, hibah dan tanah warisan. *

Tags: daftar sertifikat tanah elektronikngurus sertifikat tanah elektroniksertifikat tanahsertifikat tanah hilang
Share193Tweet121
Next Post
skrining kesehatan gratis

Peserta BPJS atau Bukan, Masyarakat Bisa Ikut Skrining Kesehatan Gratis

TERKINI

De Djawatan Forest: Hutan Trembesi di Banyuwangi

Pesona De Djawatan Forest, Hutan Trembesi di Banyuwangi yang Unik dan Asri

15 July 2025
best sales jne 2024

Apresiasi untuk Konsistensi, JNE Nobatkan Melati Iskandar sebagai Key Account Executive Terbaik 2024

15 July 2025
Ayam Rarang Khas Lombok yang Pedas Gurih

Ayam Rarang: Pedas Gurih Khas Lombok yang Bikin Nagih

15 July 2025
Jalan Terindah di Dunia yang Mengagumkan

17 Jalan Terindah di Dunia yang Bikin Kagum Sepanjang Perjalanan

15 July 2025
kolal KAI dan karakter si jumbo

Bangga Karya Anak Bangsa, KAI Dekatkan Karakter Si Jumbo dengan Pelanggan

15 July 2025
risiko bisnis

Catat, Ini 5 Risiko Kecil yang Bisa Bikin Bisnismu Kocar-Kacir!*

14 July 2025

POPULER

Canyoneering Terbaik di Dunia Wajib Dicoba

6 Lokasi Canyoneering Terbaik di Dunia yang Wajib Dicoba Petualang

by Penulis Konten
1 July 2025

Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

by Penulis Konten
3 July 2025

Tempat Wisata di Pontianak Paling Populer

8 Tempat Wisata di Pontianak yang Paling Populer dan Seru

by Penulis Konten
27 June 2025

Film Animasi Indonesia yang Membanggakan

6 Film Animasi Indonesia yang Membanggakan dan Seru

by Penulis Konten
25 June 2025

Syarat Buat NPWP dan Langkah-langkahnya

Langkah-Langkah dan Syarat Buat NPWP yang Perlu Diketahui

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal