SIM Mati saat Libur Lebaran, Polisi Kasih Dispensasi sampai 19 Mei 2021

Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2021. Aturan berlaku sejak 6 Mei 2021.

Melalui telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021, diketahui selama masa libur Lebaran, pelayanan SIM untuk perpanjangan diliburkan sementara selama 5 hari, yakni dari 12-16 Mei 2021.

Karena itu, pemilik SIM yang kadaluarsa saat libur Lebaran, akan diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa waktu dari yang sebelumnya berakhir.

Artinya, meski telah melewati batas waktu atau kedaluarsa, namun pemilik SIM tidak akan dianggap hangus, tapi masih bisa diperpanjang seperti biasa dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA : Duduk Santai, Perpanjang SIM Bisa Lewat Ponsel Diantar Sampai Rumah

Biasanya bila telah melakukan perpanjangan SIM, maka akan dianggap telah hangus. Dengan demikian pemohon SIM atau masyarakat harus membuat SIM kembali dari awal, tidak bisa diperpanjang.

SIM Kendaraan

Untuk dispensasi saat libur lebaran sendiri berlaku mulai 17-19 Mei 2021. Artinya mulai Senin ini, pemohon yang SIM mati di tanggal 12-16 Mei, atau saat libur Lebaran, bisa langsung memperpanjang secara normal.

“Khusus bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

“Sebab kalau lewat dari tanggal tersebut, harus buat baru, yang artinya harus diurus dari awal mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik dan sebagainya,” tambahnya.

BACA JUGA : Mumpung Libur, Gini 5 Cara Mudah dan Aman Backup Data di Ponsel

Sebagai informasi pelengkap, untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon bisa datang langsung ke SAMSAT terdekat atau mengikuti layanan SIM keliling. Selain dari itu, saat ini perpanjangan juga bisa dilakukan secara online.

Artinya, membuat SIM bisa dari rumah saja tanpa harus ribet mengantri, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

 

 

Exit mobile version