Korlantas Polri pada Februari 2021 lalu, sudah mengumumkan bila bakal ada aturan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM) motor, alias SIM C. Aturan ini pun kabarnya ditargetkan mulai berlaku pada Agustus mendatang.
Seperti diketahui, untuk SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan. Mulai dari SIM C, SIM CI, dan SIM CII, yang proses pengotakannya dilakuan dari kapasitas mesin motor.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan ada tiga penggolongan SIM C dengan ketentuan sebagai berikut ;
BACA JUGA : Duduk Santai, Perpanjang SIM Bisa Lewat Ponsel Diantar Sampai Rumah
2. SIM CI : Pengemudi motor dengan kapasitas di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII : Pengemudi motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dengan demikian, pengguna motor besar alias moge, tak bisa sembarangan wira-wiri dengan mengandalkan SIM C biasa, tapi harus memiliki CI atau CII sesuai kapasitas motornya.
Namun demikian, dalam pembuatannya tidak bisa langsung. Karena prosesenya dibuat berjenjang yang diawali dengan SIM C lebih dulu, setelah itu berlanjut ke CI setelah satu tahun, dan tahun berikutnya baru bisa menggajukan ke CII.
BACA JUGA : Tetap Aman Berkendara saat Puasa, Perhatikan 5 Hal Ini
Setiap permohonan peningkatan SIM, masyarakat juga diwajibkan untuk melakukan uji tes seperti membuat SIM baru. Namun menggunakan motor yang sesuai dengan kapasitas permohonan SIM-nya karena untuk melihat kompetensi berkendara si pemohon SIM.