Simak Ketentuan JHT dan Syarat Pencairan di Usia 56 Tahun

Ilustrasi JHT

 

Pemerintah resmi menetapkan bila Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun. Ketentuan tersebut terutang dalam aturan baru yang disahkan Menteri Tenaga Kerja.

Lebih spesifik, aturan tersebut ada di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Peraturannya mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan pada 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022.

Buat yang penaransa apa saja ketentuan baru soal JHT yang sepekan ini banyak diperbincangkan, berikut detail ketentuan lengkapnya terkait program JHT bagi karyawan yang pensiun mengundurkan diri atau meninggal dunia.

BACA JUGA : BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, Umrah, sampai Jual Beli Tanah

– Pensiun dan Mengundurkan Diri

Seperti diketahui, JHT merupakan program yang dirancan jangka panjang dan diberikan secara berkala sebelum peserta masuk masa pensiun, bisa diterima kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah bila meninggal dunia.

Dalam aturan JHT yang baru, pencairan baru bisa dilakukan saat usia pensiun masuk 56 tahun yang dijelaskan pada pasal 3 dengan bunyi ; “Manfaat JHT bagi perserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usai 56 tahun”.

Namun dijelaskan pula bila pencairan saat usia 56 tahun berlaku bagi peserta atau karyawan yang berhetni bekerja dalam dua kategori, yakni mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Sedangkan untuk karyawan atau peserta JHT yang berhenti karena pergi dari Indonesia yang merupakan warna negara asing, maka manfaat JHT diberikan sebelum peserta meninggalkan Indonesia.

– Cacat total tetap

Untuk peserta yang mengalami cacattotal tetap sebagaimana disebut dalam pasal 7, pencairan dilakukan mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya usai peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Untuk mekanismenya bisa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang

– Meninggal dunia

Bagi peserta JHT yang meninggal dunia, pencairan bisa dilakukan ahli waris, yakni anak, janda, atau duda. Bila tidak ada maka manfaat akan diberikan dengan urutan seperti :

1. Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dejarat kedua.
2. Saudara kandung
3. Mertua
4. Pihak yang ditunjuk wasiat peserta

Tapi, bila pihak yang ditunjuk dalam wasiat tak ada, otomatis manfaat JHT dikembalik ke Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Pencairan

1. Peserta pensiun, PHK dan Mengundurkan Diri

– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Kartu Tanda Penduduk atau bukti indentitas
– Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia syarat yang dibutuhkan : Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Syarat pernyataan tak bekerja lagi di Indonesia, dan Paspor.

2. Cacat Total

– Kartu peserta BPJK Ketenagakerjaan
– Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
– Kartu tanda penduduk atau bukti identitas

3. Meninggal dunia

BACA JUGA : KemenkopUKM Tingkatkan Literasi Hukum Kerja Sama UMKM

Ahli waris mengajukan pencairan dengan syarat :
– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang
– Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengilan
– Kartu tanda penduduk atau bukti indentitias ahli waris
– Kartu keluarga

Ahli waris warga asing :
– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Surat keterangan kematian dari pejawab berwenang
– Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta barasal
– Paspor atau bukti identitas lain ahli waris.

 

Exit mobile version