Minat masyarakat terhadap motor listrik kian meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai yang juga digaungkan oleh pemerintah melalui program konversi motor bensin ke listrik.
Program konversi motor bensin ke listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Meski telah dikeluarkan aturan mengenai konversi motor bensin ke listrik, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan konversi. Pasalnya, konversi motor bensin ke motor listrik memiliki risiko yang tinggi.
Baca Juga: Tips Merawat Motor Listrik Supaya Awet
Dibutuhkan peralatan yang lengkap dan aman, karena tentu saja berkaitan dengan aliran listrik guna menekan risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi para bengkel yang ingin melakukan konversi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarakat khusus.
Berikut ini syarat khusus yang harus dimiliki bengkel umum agar bisa menjadi bengkel konversi motor listrik:
- Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
- 1 (satu) orang teknisi perawatan
- 1 (satu) orang teknisi instalatur
- Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor.
- Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.
- Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
- Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
- Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
- Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja
Selain syarat di atas, bengkel yang berkeinginan untuk menjadi bengkel konversi motor listrik juga harus memiliki tanggung jawab atas motor konversinya, dengan salah satunya mengurus surat-surat, memberikan Surat Uji Tipe (SUT) dan uji fisik.
Adapun bagian yang diuji fisik meliputi rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjukkecepataan, konstruksi, dan keselamatan fungsional.
Baca Juga: Tips Beli Motor Listrik, Nomor 4 Penting Banget!
Jika sudah dilakukan uji fisik, selanjutnya pihak Dirjen Perhubungan mengeluarkan bukti lulus uji untuk bengkel tersebut, sehingga pemilik bisa mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor, berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian.
Biaya Konversi Motor Bensin ke Listrik
Saat ini cukup banyak yang melakukan konversi motor bensin ke motor listrik dengan harga yang bervariasi. Untuk sedikit gambaran, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa dibutuhkan biaya sekitar Rp15 juta untuk melakukan konversi satu unit motor bensin menjadi listrik.
Meski demikian, biaya tersebut masih menjadi biaya tahap awal. Sejauh ini tercata baru ada 120 unit yang dikonversi secara resmi dengan uji coba jarak 10.000 kilometer. Arifin pun mengatakan bakal ada penurunan biaya jika sudah masif.
Senada dengan Arifi, Menhub Budi Karya Sumadi juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah berdiskusi untuk mengupayakan subisi konversi kendaraan bensin ke listrik. “Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya motor,” terang Menhub.